ERROR of THEME - ERROR of THEME - ERROR of THEME Dugaan Nepotisme di Pemprov Babel: Pengangkatan Jabatan Inspektur Utama Tanpa Dasar Hukum - Garudamerdeka.id
Bangka BelitungBerita

Dugaan Nepotisme di Pemprov Babel: Pengangkatan Jabatan Inspektur Utama Tanpa Dasar Hukum

PANGKALPINANG – Pengangkatan Susanto sebagai Inspektur Utama di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel) menuai polemik.

Diduga, pelantikan yang dilakukan pada malam hari oleh Penjabat (Pj) Gubernur Suganda Pandapotan Pasaribu pada tahun 2023 melanggar aturan dan berpotensi nepotisme.

Sumber menyebutkan bahwa jabatan Inspektur Utama tidak tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jabatan dan Tunjangan Jabatan.

Bahkan, ada dugaan bahwa Pergub diubah sebelum pelantikan hanya untuk mengakomodasi posisi tersebut.

Hal ini memunculkan indikasi bahwa pengangkatan jabatan dilakukan bukan berdasarkan kebutuhan organisasi, melainkan untuk kepentingan segelintir pihak.

Tak hanya itu, pengangkatan Susanto juga dipertanyakan karena dinilai tidak memiliki dasar yang kuat. Langkah ini berpotensi menyalahi berbagai regulasi, di antaranya:

Aturan yang Diduga Dilanggar :

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pasal 17 ayat (1): Setiap pengangkatan jabatan harus berdasarkan kebutuhan jabatan dan kompetensi yang sesuai.

Pasal 17 ayat (2): Pengangkatan jabatan harus melalui seleksi yang transparan dan akuntabel.

Pasal 20: Setiap pengangkatan jabatan harus sesuai dengan nomenklatur yang telah ditetapkan.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pasal 15: Pengangkatan jabatan fungsional harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi.

Pasal 16: Setiap pengangkatan jabatan harus didasarkan pada analisis jabatan dan beban kerja.

Baca juga  Polda Babel Kerahkan 1.602 Personel Gabungan dalam Operasi Ketupat Menumbing 2026

Jabatan Inspektur Utama tidak tercantum dalam nomenklatur yang ada, sehingga pengangkatan ini diduga melanggar Pergub.

Pergub diduga diubah sebelum pelantikan tanpa melalui proses transparan dan akuntabel.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 17: Setiap keputusan administrasi pemerintahan harus berdasarkan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Pasal 23: Keputusan yang melanggar hukum dapat dibatalkan dan dikenai sanksi.

Praktik semacam ini dinilai merugikan masyarakat karena anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan publik justru digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Selain itu, dugaan nepotisme dan penyalahgunaan wewenang ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mantan Pj Gubernur Babel Suganda Pandapotan Pasaribu enggan memberikan penjelasan rinci dan hanya merespons singkat,

“Tanya ke ybs dan BKPSDM ya, tks,” pada Sabtu (26/10/2024) pukul 17.44 WIB.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Pemprov Babel, Susanti, serta pejabat yang dilantik, Susanto, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan meskipun telah dikonfirmasi berkali-kali.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran daerah yang berpotensi melanggar berbagai aturan kepegawaian. Lembaga terkait diharapkan segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini guna menjaga integritas pemerintahan daerah. (Tim10)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!