Bangka SelatanBeritaHukum

Polisi Ringkus IRT di Tanjung Labu, Diduga Edarkan Sabu

Bangka Selatan – Seorang perempuan berinisial J alias JANA (41), warga Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan, diringkus polisi atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Iptu, GJ Budi, SH mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya oleh tim Polsek Lepar Pongok yang dipimpin Kapolsek Iptu Heri Hadi Santoso, SH.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan tujuh bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,12 gram. Selain itu, turut diamankan tujuh potongan pipet minuman, satu bungkus plastik bening kosong, uang tunai Rp100.000, satu unit ponsel Oppo berwarna biru, dan satu helai celana pendek hitam dengan list biru,” ungkap Iptu, GJ Budi, Sabtu (15/02/2025).

Baca juga  Kejari Basel Lakukan Tahap II, Dua Tersangka Tipikor BUMDes Fajar Indah Ditahan

Lanjut Iptu, GJ Budi, Kapolsek Lepar Pongok segera berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Bangka Selatan, yang kemudian mengambil alih penanganan kasus tersebut.

“Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu, GJ Budi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, J diduga telah sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Ia menjalankan bisnis ilegal ini demi mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” tegas Iptu, GJ Budi.

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan, sementara polisi terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah tersebut.(Eboy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!