Bangka BelitungBangka TengahDaerahHukum

Dugaan Korupsi di Tahura Mangkol, Projo Desak Kejaksaan Usut Tuntas Aliran Dana Mencurigakan

Bangka Tengah – Penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Mangkol terus bergulir di Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.

Sejumlah indikasi ketidakberesan dalam perjanjian kerja sama penggunaan kawasan tersebut membuat aparat penegak hukum semakin mendalami kasus ini.

Hingga saat ini, lebih dari lima pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah telah dimintai keterangan oleh kejaksaan.

Terungkapnya kasus ini bermula dari permintaan audit oleh Kepala DLH Bangka Tengah, Ari Yanuar, kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka Tengah. Ia meminta enam perjanjian kerja sama yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan Tahura Mangkol untuk diaudit.

“Saya mintakan ada enam (perjanjian kerja sama) untuk diaudit oleh Inspektorat,” ungkap Ari Yanuar.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah organisasi masyarakat Projo Bangka Tengah melaporkan dugaan penyimpangan dalam perjanjian kerja sama tersebut ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel).

Dari enam perjanjian yang diaudit, yang pertama mencuat ke publik adalah kerja sama pendirian tower BTS XL, yang diduga melibatkan aliran dana sebesar Rp 581 juta ke rekening seorang honorer DLH Bangka Tengah.

Fakta ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada permainan dalam perizinan penggunaan kawasan Tahura Mangkol.

Baca juga  Bupati Riza Ajak Warga Awasi ASN Keluyuran Jam Kerja, Siap Beri Sanksi Pemotongan TPP 

“Adanya transferan sebesar Rp 581 juta ke rekening seorang honorer DLH Bangka Tengah membelalakkan mata publik. Ini menunjukkan adanya potensi permainan uang dalam perizinan di Mangkol,” ujar Ketua Projo Bangka Tengah, Abie Ridwansyah, Kamis (13/2/2025).

Selain BTS XL, dugaan aliran dana mencurigakan juga ditemukan dalam perjanjian kerja sama pendirian tower BTS Indosat, yang tercatat dalam perjanjian nomor 522/181/PKS/DLH/2017 tertanggal 24 Juli 2017 dengan masa berlaku 10 tahun.

“Tower yang ini juga sepertinya berbayar. Nah, ini perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui ke mana aliran uangnya mengalir. Kami meminta aparat penegak hukum untuk terus bergerak mengusutnya,” tegas Abie.

Selain perjanjian kerja sama terkait tower BTS XL dan Indosat, empat perjanjian lainnya yang juga sedang diaudit adalah dengan Paroki St. Bernadeth, Indosiar, Alobi, dan Yayasan Bhakti Mangkol.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, dan masyarakat menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut dari kejaksaan. Apakah dugaan aliran dana mencurigakan ini hanya melibatkan individu tertentu, atau justru mengarah pada skandal yang lebih besar?

Kejaksaan diharapkan dapat mengusut kasus ini hingga tuntas demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara. (Cla)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!