Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Polsek Air Gegas Ringkus Pencuri Sawit, Amankan 226 Janjang dan 2 Motor

BANGKA SELATAN – Aksi pencurian tandan buah sawit (TBS) di perkebunan PT Mutiara Hijau Lestari (MHL), Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan berhasil digagalkan. Satu pelaku berhasil ditangkap sementara dua lainnya kabur, Kamis (11/9/2025) dini hari.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH mengatakan, kejadian ini terungkap berkat patroli rutin yang dilakukan karyawan kebun.

“Pada Rabu malam (10/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, dua karyawan PT MHL, DNL dan WH, menemukan tandan sawit yang sudah dipanen dan ditumpuk di area kebun. Mereka langsung menghubungi pelapor, PWT, untuk memastikan apakah ada instruksi panen, namun pelapor memastikan tidak ada perintah panen,” jelas Iptu G.J, Budi.

Sekitar pukul 23.35 WIB, PWT tiba di lokasi dan bersama kedua karyawan tersebut memutuskan untuk berjaga. Pada pukul 00.15 WIB, mereka melihat tiga orang sedang memanen sawit secara ilegal.

“Ketiganya langsung dikejar, satu pelaku berhasil ditangkap sementara dua lainnya kabur,” ungkap Iptu G.J, Budi.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama AD (38), warga Desa Ranggas, Kecamatan Air Gegas. Dari lokasi kejadian, turut diamankan barang bukti berupa 226 janjang tandan buah sawit dengan berat sekitar 1.100 kilogram, satu buah dodos, satu senter kepala, serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Baca juga  Hampir 2 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Polres Belitung, Terbesar Sepanjang Sejarah Penindakan

Barang bukti yang diamankan:

226 janjang tandan buah sawit,

1 buah dodos,

1 senter kepala warna hijau motif loreng,

1 unit sepeda motor Yamaha F1ZR tanpa boks (No. rangka: S-290027, No. mesin: 4NS-252893),

1 unit sepeda motor Honda Supra tanpa boks (No. rangka: MH1HB1105K555143, No. mesin: HB11E1557059).

Menurut keterangan polisi, pelaku mengaku hasil curian akan dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Modus yang digunakan adalah memanen sawit menggunakan dodos lalu mengumpulkannya sebelum diangkut keluar kebun.

“Sekitar pukul 07.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Air Gegas tiba di lokasi dan langsung membawa pelaku serta barang bukti ke Mapolsek untuk proses penyidikan,” ujar Iptu G.J, Budi.

Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini ditahan di Rutan Polsek Air Gegas.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri,” tegas Iptu G.J, Budi.

(Eboy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!