Pencuri di Toboali Ditangkap Usai Dihajar Warga, Polisi Amankan Sejumlah Barbuk

BANGKA SELATAN – Tim Buser Sat Reskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DP (26) yang diduga melakukan aksi pencurian di rumah RDN (38), seorang nelayan asal Toboali.
Pelaku ditangkap pada Rabu malam (10/9/2025) setelah sempat diamuk massa di Jl. Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan korban yang mendapati rumahnya dibobol maling.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, saksi AYD (42) melihat rumah RDN dalam keadaan pintu terbuka dan tidak mendapat jawaban saat memanggil korban.

“Karena curiga, saksi kemudian masuk ke dalam rumah dan menemukan kondisi rumah sudah berantakan. Ia lalu menghubungi korban untuk memberi tahu kejadian tersebut,” jelas Iptu G.J Budi.
Waktu RDN pulang ke rumahnya mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang, antara lain:
1 tabung gas 3 kg,
4 velg mobil beserta ban,
1 unit kepala kompresor merk Shark,
1 unit bor listrik merk Yasuka,
1 kipas speed merk Yamaha,

Atas kejadian ini, RDN langsung melapor ke Polres Bangka Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Sat Reskrim melakukan penyelidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan korban untuk segera memberi informasi jika melihat keberadaan terduga pelaku.
“Pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB, korban melihat keberadaan pelaku dan langsung menghubungi Tim Buser. Ketika petugas tiba di lokasi pukul 21.15 WIB, pelaku sudah diamuk massa,” ungkap Iptu G.J, Budi.

Polisi kemudian segera mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor Sat Reskrim Polres Bangka Selatan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, yaitu:
1 tabung gas 3 kg,
4 velg mobil beserta ban,
1 unit kepala kompresor merk Shark,
1 unit bor listrik merk Yasuka,
1 kipas speed merk Yamaha.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian karena faktor ekonomi. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menjebol atap asbes kamar mandi untuk masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang-barang berharga.

Atas perbuatannya, DP dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu G.J, Budi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat hal-hal yang mencurigakan.
“Kami juga mengapresiasi masyarakat yang cepat memberikan informasi, sehingga pelaku bisa segera diamankan,” tegasnya. (Eboy)





