Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Polres Bangka Selatan Tangkap Pengedar Narkotika di Jalan Damai, Toboali

TOBOALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial EVN (25) di rumah kontrakannya di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan pada Selasa (19/8/2025) sekira pukul 01.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa rumah kontrakan EVN kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat membuang barang bukti ke dalam toilet, namun berhasil diamankan petugas.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:

1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisi kristal putih,

5 bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih,

1 bungkus plastik bening sedang kosong,

15 bungkus plastik bening kecil kosong.

Baca juga  Proses Seleksi Petugas Haji Daerah Tercemar, Diduga Ada Aroma Nepotisme

Total barang bukti narkotika yang disita memiliki berat bruto 1,88 gram. Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama tersangka ke Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui PS Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka EVN diduga sudah beberapa kali melakukan transaksi sabu di rumah kontrakannya. Saat ini ia telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu G J, Budi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!