Audensi Masyarakat Tanjung Labu dengan PT SNS Berjalan Kondusif, Enam Tuntutan Disepakati

LEPAR, BANGKA SELATAN — Dialog terbuka antara masyarakat Desa Tanjung Labu dan manajemen PT Swarna Sentosa Natura Sejahtera (PT, SNS) berlangsung kondusif, di Kantor PT SNS yang terletak di Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (3/7/2025).
Kegiatan ini menjadi respons atas kekhawatiran masyarakat terhadap pembukaan lahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Sekitar 100 warga Desa Tanjung Labu hadir dalam kegiatan audensi yang dijaga ketat oleh 45 personel gabungan Polres Bangka Selatan, di bawah komando Kabag Ops Kompol JP Tampubolon, SH, MH.
Meski banyak masyarakat hadir, hanya 10 perwakilan warga yang masuk ke ruang rapat karena keterbatasan kapasitas, sementara sisanya menunggu di luar dengan tertib.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah pemangku kebijakan dan tokoh penting, antara lain:
Kabag Ops Polres Bangka Selatan
Camat Lepong
Kepala Desa Lepar
Manager PT SNS
Kasat Intelkam Polres Bangka Selatan
Kapolsek Lepong
Danramil Lepong
Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bangka Belitung
10 Perwakilan masyarakat Tanjung Labu.
Dialog yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga 13.30 WIB tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keresahan dan tuntutan, khususnya mengenai aktivitas perusahaan yang dinilai tidak melibatkan masyarakat secara transparan dan adil.

Enam poin kesepakatan berhasil dicapai dalam pertemuan tersebut, yang menjadi dasar untuk langkah penyelesaian lebih lanjut antara masyarakat dan pihak perusahaan. Adapun isi kesepakatan tersebut meliputi:
Penarikan empat unit alat berat (PC) milik PT SNS dari lokasi pembukaan lahan. Alat berat tersebut langsung ditarik ke pool milik perusahaan pada hari yang sama.
Pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT SNS dengan menghadirkan pihak Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan kejelasan legalitas dan batas wilayah lahan.
Permintaan masyarakat atas kebun plasma sebesar 20% dari total luas lahan yang dikelola perusahaan, sebagai bentuk keadilan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Transparansi terkait program CSR (Corporate Social Responsibility) agar kegiatan sosial perusahaan benar-benar menyentuh kebutuhan warga lokal secara nyata.
i
Penjadwalan ulang pertemuan antara masyarakat dan manajemen pusat PT SNS yang memiliki kewenangan untuk membuat keputusan penting atas tuntutan warga.
Penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan di lahan baru, sampai pertemuan lanjutan menghasilkan keputusan bersama.
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol JP Tampubolon, SH, MH, menyampaikan apresiasi atas sikap tenang masyarakat dan keterbukaan perusahaan dalam menerima aspirasi.
“Alhamdulillah, seluruh proses berjalan dengan aman dan damai. Masyarakat menyampaikan pendapat dengan tertib, dan pihak perusahaan pun menunjukkan komitmen untuk mendengarkan serta merespons. Semoga ini menjadi langkah awal penyelesaian yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Audensi ini menjadi bukti bahwa penyelesaian konflik antara masyarakat dan perusahaan dapat ditempuh melalui jalur dialog.
Harapan besar muncul dari warga Desa Tanjung Labu agar PT SNS menindaklanjuti semua hasil kesepakatan dan membangun hubungan yang lebih adil, terbuka, dan partisipatif ke depannya. (Eboy)





