Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaHukumKriminal

Curi Sawit di Nyelanding, Tiga Diamankan Polisi, Dua Masih DPO

BANGKA SELATAN, GARUDAMERDEKA.ID — Kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, terus dikembangkan Polres Bangka Selatan.

Tiga orang telah diamankan, sementara dua pihak lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas AKP Mardian Safrizal, S.Pd, mengataka, tiga orang yang diamankan yakni AM (39), IL (37), dan AS (27).

“Kasus tersebut terbongkar setelah AM dan IL tertangkap saat sedang memanen tandan buah sawit milik warga tanpa izin pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB,” ujar AKP Mardian, Senin (28/9/2026).

Korban berinisial SG (46), seorang petani asal Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, sebelumnya mendapat informasi dari pekerjanya mengenai adanya orang tak dikenal yang memanen sawit di kebunnya.

Korban bersama saksi DA kemudian mendatangi lokasi dan mendapati dua pria sedang memanen sawit menggunakan alat dodos.

“Keduanya diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangka Selatan. Dari pemeriksaan awal, AM dan IL mengakui perbuatannya serta menyebut aksi tersebut dilakukan atas suruhan pihak lain,” tutur AKP Mardian.

Baca juga  PT TIMAH Perkuat Kesejahteraan Nelayan Lewat Bantuan Alat Tangkap hingga Infrastruktur

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan mengatakan, pengembangan dilakukan berdasarkan keterangan kedua pelaku yang lebih dahulu diamankan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, AS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan,” ujar AKP Imam.

AS diketahui merupakan warga Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas. Polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Sementara itu, AH dan satu pihak lainnya yang disebut dalam keterangan awal terkait dugaan pemberian perintah pemanenan masih berstatus DPO berdasarkan keterangan kepolisian.

Polisi turut mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp3 juta.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKP Imam.

Polres Bangka Selatan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh rangkaian aksi tersebut, termasuk memburu dua pihak yang masih berstatus DPO. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!