Bangka BelitungBangka SelatanBerita

Polres Basel Ungkap Korupsi Dana BUMDes Fajar Sejahtera, Direktur JY dan Bendahara AS Jadi Tersangka

BANGKA SELATAN – Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan dua tersangka, yakni Direktur dan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Fajar Sejahtera, Desa Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (18/3/2025).

Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Bangka Selatan resmi menetapkan Direktur JY (35) dan Bendahara Bumdes AS (42), sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana Bumdes.

Keduanya diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan modus pencairan dana tanpa dokumen yang sesuai prosedur.

Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Surya Darma Putra, mengungkapkan bahwa kasus ini telah diselidiki sejak tahun 2023. Awalnya, JY pernah melakukan hal serupa tahun 2023 lalu. Unit Tipikor yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga  Polsek Simpang Rimba Bekuk Tiga Pelaku Pencurian 74 Janjang Buah Sawit PT BAM

“Kita berkoordinasi dengan APIP Pemkab Bangka dan saat itu, tersangka sempat mengembalikan dana sebesar Rp140 juta ke rekening BUMDes setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian penggunaan dana,” ujar Kompol Surya Darma Putra.

Namun, sebulan kemudian, dana tersebut kembali ditarik oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan korupsi, terutama yang merugikan masyarakat dan keuangan desa,” tegas Kompol Surya Darma Putra.

Dengan pengungkapan kasus ini, kepolisian berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta mencegah praktik korupsi serupa di masa depan. (Eboy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!