BangkaBangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaHukumKriminal

Sidang Perdana Dugaan Pencabulan Anak di PN Sungailiat Ditunda, Saksi Belum Hadir

SUNGAILIAT, GARUDAMERDEKA.ID – Sidang perdana perkara dugaan pencabulan terhadap anak dengan terdakwa Dedi Irawan (DI) di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Selasa (15/9/2026), resmi ditunda.

Penundaan dilakukan Majelis Hakim yang dipimpin Satra Lambatoruan lantaran saksi korban dan sejumlah saksi lainnya belum dapat hadir dalam persidangan.

Kajari Bangka Selatan, Dr. Asep Kurniawan Cakraputra melalui Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Seksi Pidum Kejari Bangka Selatan, Aprino Kurniawan, membenarkan persidangan belum dapat memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Baca juga  Penambangan Ilegal Terorganisir, SPK PT Timah Jadi Tameng Praktik Korupsi

“Sidangnya ditunda karena saksi korban dan saksi lainnya belum dapat hadir di persidangan,” ujar Aprino.

Majelis Hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada Selasa, 22 September 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Perkara dugaan pencabulan terhadap anak tersebut menjadi perhatian masyarakat. Kendati demikian, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku

Publik pun berharap terdakwa dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya jika terbukti bersalah. (GM)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!