Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

DPRD Babel Desak Evaluasi Satgas PKH, Maryam: Penertiban Hutan Jangan Rugikan Masyarakat

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendesak adanya evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di daerah. Evaluasi dinilai penting agar penertiban kawasan hutan tetap berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Anggota DPRD Babel, Maryam, menyampaikan hal tersebut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Terzolimi Bangka Belitung (Almaster Babel) di Ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (10/9/2026).

Maryam mengatakan DPRD pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah dalam melakukan penertiban kawasan hutan. Namun, pelaksanaan penertiban harus dilakukan sesuai prosedur hukum serta tetap menghormati hak masyarakat yang telah lama beraktivitas di kawasan tersebut.

“Saya sepakat kita ada penertiban. Kita sepakat, tapi ingat, jangan semena-mena dan melanggar HAM. Itu sikap awalnya,” kata Maryam.

Baca juga  Kunker Kepala BNN RI di Babel, Gubernur Hidayat Arsani Tekankan Sinergi Berantas Narkoba

Menurut Maryam, penertiban kawasan hutan tidak cukup hanya dilakukan melalui tindakan di lapangan. Pemerintah juga harus menyiapkan solusi bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan mata pencaharian dari kawasan tersebut.

“Ini bukan berarti tanpa solusi. Harus ada skema lain yang ditawarkan kepada masyarakat yang sudah lama beraktivitas di sana,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, Maryam menyampaikan tiga rekomendasi yang akan didorong DPRD Babel.

Pertama, DPRD Babel akan mendorong surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum untuk mengevaluasi keberadaan dan pelaksanaan tugas Satgas PKH di Bangka Belitung.

Apabila dalam pelaksanaan tugas ditemukan pelanggaran HAM atau penyimpangan prosedur, Maryam meminta personel yang bersangkutan ditarik, diganti, dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!