Macan Selatan Polres Basel Ringkus Dua Pemuda, Curi BBM dengan Rusak Tangki Mobil

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID — Tim URC Macan Selatan Polres Bangka Selatan meringkus dua pemuda yang diduga terlibat pencurian bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Toboali. Kedua terduga pelaku, HS (22) dan TH (23), diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (9/9/2026) dini hari.
Keduanya diduga mencuri BBM dari tangki mobil milik seorang warga dengan modus merusak atau memotong bagian tangki maupun selang BBM kendaraan.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas AKP Mardian Safrizal, S.Pd., mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi sebanyak dua kali di lokasi yang sama, yakni di Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali.
“Aksi pertama terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, suami korban hendak mengambil mobil yang terparkir di belakang toko. Namun, ia mendapati tutup tangki BBM kendaraan telah dirusak dan BBM di dalam tangki telah dikuras,” ujar AKP Mardian, Kamis (10/9/2026).
Pencurian kembali terjadi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Mobil korban yang diparkir di teras toko kembali menjadi sasaran.
Keesokan harinya, korban mendapati selang tangki BBM mobil telah dirusak atau dipotong. BBM di dalam tangki pun kembali raib.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan melaporkannya ke Mapolres Bangka Selatan,” tutur AKP Mardian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula saat Tim URC Macan Selatan yang dipimpin Katim URC Aipda Yobindra Oknanda menerima informasi keberadaan TH.
“Pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di jalan depan Gedung Nasional, Kecamatan Toboali,” kata AKP Imam.
Tim URC Macan Selatan bersama Tim Gabungan Resintel langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan TH.
“Dari hasil interogasi awal, TH mengakui terlibat dalam pencurian BBM tersebut bersama HS,” jelas AKP Imam.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mendapatkan informasi bahwa HS berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kampung Seberang.

Tim gabungan kembali bergerak cepat dan berhasil mengamankan HS.
“Dalam pemeriksaan lebih lanjut, HS mengakui perbuatannya. Ia menerangkan bahwa aksi pencurian dilakukan bersama TH dengan cara merusak tangki BBM mobil menggunakan sebilah pisau,” ungkap AKP Imam.
BBM hasil pencurian kemudian dimasukkan ke dalam jerigen dan dijual kepada sebuah toko di wilayah Kelurahan Toboali.
Polisi menyebut kedua pelaku menjalankan aksinya dengan modus merusak atau memotong bagian tangki maupun selang BBM kendaraan, kemudian menguras bahan bakar dan menampungnya ke dalam jerigen.
“Adapun motif pencurian tersebut diduga karena faktor ekonomi,” tegas AKP Imam.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (GM)





