Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaHukum

Segera Disidang, Kejari Basel Limpahkan 11 Berkas Tersangka Tipikor Timah ke Pengadilan 

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan melimpahkan 11 berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata kelola bijih timah periode 2015–2022 ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Jumat (28/8/2026).

Pelimpahan tersebut menjadi langkah penting karena perkara yang menyeret 11 tersangka kini memasuki ranah pengadilan. Selanjutnya, PN Pangkalpinang akan menetapkan jadwal persidangan.

Sebanyak 11 berkas perkara yang menjerat 11 tersangka diserahkan tim penyidik Kejari Bangka Selatan untuk diproses lebih lanjut oleh pengadilan.

Kasus tersebut melibatkan dua tersangka dari internal PT Timah Tbk dan sembilan tersangka dari pihak swasta atau mitra usaha yang terkait dengan tata kelola bijih timah.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangka Selatan, Jeri Kurniawan, membenarkan pelimpahan tersebut.

“Benar, hari ini kami telah menyerahkan 11 berkas perkara Tipikor tata kelola bijih timah periode 2015-2022 ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” ujar Jeri saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Dari 11 tersangka, dua di antaranya merupakan pihak internal PT Timah Tbk, yakni AS, mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2012–2016, dan NAK, Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) PT Timah Tbk periode 2015–2017.

Sementara sembilan tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang menjabat sebagai direktur perusahaan mitra usaha PT Timah Tbk.

Baca juga  Kejari Basel Sita Aset dan Terima Rp100 Juta, Perburuan Aset Kasus Timah Terus Berlanjut

Mereka masing-masing berinisial KEB, Direktur CV Teman Jaya; HO, Direktur CV SR Bintang Babel; ASP, Direktur PT Indometal Asia; SC, Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada; HO, Direktur CV Bintang Terang; HZ, Direktur PT Bangun Basel; YF, Direktur CV Candra Jaya; UH, Direktur Usman Jaya Makmur; dan DI, Direktur CV Diratama.

Jeri mengatakan pelimpahan perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan Kejari Bangka Selatan dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor sumber daya alam yang memiliki nilai strategis bagi daerah.

“Pelimpahan berkas ini merupakan komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama di sektor sumber daya alam yang krusial bagi daerah. Kami berharap proses persidangan nantinya dapat berjalan dengan lancar dan transparan demi tegaknya keadilan,” tegasnya.

Setelah pelimpahan dilakukan, Kejari Bangka Selatan tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Pangkalpinang.

Perkara tersebut selanjutnya akan diuji di hadapan majelis hakim untuk menentukan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang menjerat para terdakwa.

Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum kini memasuki tahapan persidangan. Pembuktian atas perkara tersebut selanjutnya akan diuji di hadapan majelis hakim. (GM)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!