Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

Didit Srigusjaya Soroti RUU Kepulauan dan DBH Babel Usai Pidato Kenegaraan

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, menyoroti sejumlah persoalan strategis yang dinilai berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat Babel usai mengikuti Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Jumat (14/8/2026).

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Babel tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Babel.

Didit mengatakan, salah satu hal penting yang menjadi perhatiannya adalah kembali munculnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepulauan. Menurutnya, regulasi tersebut telah lama diperjuangkan untuk memberikan perlakuan yang lebih adil bagi provinsi yang memiliki karakteristik sebagai daerah kepulauan.

“Jika ini memang bisa disahkan oleh DPR RI, ini akan mendapat keuntungan yang luar biasa bagi Bangka Belitung,” kata Didit.

Ia menjelaskan, Babel merupakan salah satu dari tujuh provinsi kepulauan di Indonesia yang memiliki karakteristik wilayah berbeda dengan provinsi yang mayoritas wilayahnya berupa daratan.

Perjuangan terhadap RUU Kepulauan, kata Didit, bukanlah hal baru. Pembahasan tersebut bahkan telah diperjuangkan sejak 2013, saat dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Babel dan Rustam Effendi menjadi Gubernur Babel.

“Ini sudah kita perjuangkan sejak tahun 2013. Tiga belas tahun kemudian dimunculkan lagi. Mudah-mudahan ini bukan janji palsu,” ujar Didit.

Didit berharap pemerintah pusat bersama DPR RI serius mengawal pembahasan RUU tersebut hingga disahkan menjadi Undang-Undang Kepulauan. Ia menilai regulasi itu penting karena dapat memberikan skema pendanaan yang lebih mempertimbangkan karakteristik wilayah laut.

Selama ini, menurut Didit, penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU) lebih banyak mempertimbangkan luas wilayah daratan. Kondisi tersebut dinilai kurang mengakomodasi karakteristik Babel yang memiliki wilayah laut yang luas.

“DAU dihitung berdasarkan luas darat, bukan luas lautan. Di sinilah kita dirugikan. Tapi dengan adanya Undang-Undang Kepulauan ini, insyaallah kita diuntungkan,” tutur Didit.

Selain RUU Kepulauan, Didit juga menyoroti pernyataan Presiden RI mengenai persoalan pertambangan ilegal. Ia menegaskan DPRD Babel mendukung langkah pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang melanggar aturan.

Baca juga  Mengurai Hambatan Hilirisasi Timah: Gagasan Segar Dr Ichwan Azwardi dalam Buku Terbarunya

Namun, penertiban tersebut dinilai harus dibarengi dengan solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari sektor pertambangan.

“DPR sangat mendukung kebijakan Presiden tentang hal-hal tersebut yang melanggar aturan. Akan tetapi, yang perlu kita cari solusi. Harus ada solusi juga,” tegas Didit.

Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah belum jelasnya pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Bangka Belitung, khususnya DBH tahun 2025 yang disebutnya hingga kini belum tuntas. Selain itu, persoalan DBH tahun 2026 juga dinilai perlu mendapat kepastian.

Didit menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat, mengingat timah merupakan salah satu sumber daya alam utama Babel.

“Satu sisi kita sangat mendukung kebijakan pemerintah pusat, satu sisi hak-hak kita sebagai masyarakat Bangka Belitung yang memiliki timah terbesar di Indonesia, bahkan dunia, kok DBH sampai sekarang belum tuntas?” ucap Didit.

Ia berharap momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat menjadi momentum bagi pemerintah pusat untuk memberikan kepastian mengenai hak daerah, termasuk penyelesaian pembayaran DBH Babel.

“Saya minta tolong, di momentum 17 Agustus ini, mudah-mudahan Menteri Keuangan mewujudkan agar DBH Provinsi Bangka Belitung segera dibayar,” jelas Didit.

Didit menegaskan DPRD Babel tidak tinggal diam dalam memperjuangkan kepentingan daerah. Komunikasi dengan pemerintah pusat telah dilakukan, termasuk melalui pertemuan dengan Wakil Menteri Keuangan serta komunikasi dengan anggota DPR RI.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepentingan Bangka Belitung, baik terkait regulasi daerah kepulauan maupun hak atas DBH, mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, kata Didit, diharapkan tidak hanya menjadi seremoni, tetapi juga menjadi titik penguatan komitmen pemerintah pusat dalam memberikan keadilan fiskal dan pembangunan bagi daerah kepulauan seperti Bangka Belitung. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!