Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

DPRD Babel Bahas Hak Pendapat, Didit Ungkap Fakta Sebenarnya: Bukan Pemecatan Wagub

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, mengungkap fakta sebenarnya terkait agenda Rapat Paripurna DPRD Babel yang mencantumkan pembahasan usul pendapat DPRD terhadap pemberhentian Wakil Gubernur Babel Hellyana.

Didit menegaskan, rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (10/8/2026), bukan merupakan keputusan maupun pengusulan pemecatan Wakil Gubernur. Agenda tersebut masih berada pada tahap penyampaian hak pendapat DPRD dan prosesnya masih panjang.

Penjelasan itu disampaikan Didit setelah DPRD Babel menggelar dua agenda paripurna, yakni Penyampaian Perubahan RKUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 serta Penyampaian Usul Pendapat DPRD terhadap pemberhentian Wakil Gubernur Babel.

“Ini bukan pengusulan berhenti, tapi mekanismenya masih panjang. Kita minta pendapat dari pemerintah daerah seperti apa posisi Wakil Gubernur, pemerintah secara umum,” kata Didit.

Menurut Didit, hak menyampaikan pendapat merupakan kewenangan anggota DPRD yang telah diatur dalam undang-undang dan tata tertib DPRD. Karena itu, penyampaian pendapat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif.

“Hak menyampaikan pendapat ini hak anggota DPRD yang diatur dalam undang-undang dan tata tertib. Artinya, diperbolehkan hak menyampaikan pendapat, apakah nanti disetujui atau tidak disetujui oleh fraksi, itu adalah kewenangan fraksi masing-masing,” ujar Didit.

Didit mengatakan, DPRD memiliki kewajiban mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Pembahasan mengenai posisi Wakil Gubernur, kata dia, dilakukan untuk melihat kondisi penyelenggaraan pemerintahan Babel secara keseluruhan.

“DPRD punya kewajiban sendiri untuk mengawasi optimalisasi perjalanan pemerintahan daerah. Di sini kita ingin berkenaan dengan Gubernur, kira-kira bagaimana,” tutur Didit.

Ia juga membantah anggapan bahwa DPRD sedang mencari kesalahan atau berupaya merugikan pihak tertentu.

“Di sini tidak ada istilah menzalimi. Yang kita pikirkan ini adalah kinerja pemerintah daerah Bangka Belitung,” tegas Didit.

Menurutnya, berbagai persoalan di daerah pada akhirnya menjadi perhatian DPRD. Karena itu, lembaga legislatif memiliki hak untuk bertanya, mengawasi, dan menyampaikan pendapat.

“Semua masalah, larinya ke mana? Ke DPRD, betul kan? Itu bukan rahasia umum. Masa kami ingin bertanya kok nggak boleh?” ucap Didit.

Terkait persoalan hukum yang menyangkut Wakil Gubernur Babel, Didit menegaskan DPRD tidak akan mencampuri kewenangan lembaga peradilan.

Baca juga  Rina Tarol Sentil Pemda dan PT BPP, Hak Masyarakat Desa Nangka Jangan Diabaikan

Ia menyebut DPRD tetap menunggu proses persidangan dan keputusan hakim, termasuk perkara yang berkaitan dengan persoalan persyaratan dan indikasi ijazah yang sedang diproses secara hukum.

“Secara konstitusi itu sangat jelas, kami menunggu keputusan hakim. Karena yang pertama tidak memenuhi syarat. Yang kedua, ini kami masih menunggu sidang-sidang untuk keadaan indikasi ijazah tersebut,” ungkap Didit.

Didit menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi hakim.

“Secara konstitusional kita tidak boleh intervensi hakim. Maka biarkan proses hukum berjalan,” tegasnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, sejumlah fraksi DPRD Babel telah hadir, di antaranya Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Demokrat dan NasDem. Namun, masih terdapat fraksi yang belum dapat hadir.

Didit menegaskan DPRD menghormati sikap setiap fraksi dan tidak akan mengintervensi keputusan politik masing-masing fraksi.

“Kita juga menghargai hak fraksi-fraksi yang mungkin hari ini belum bisa hadir dalam sidang paripurna. Itu harus kita hargai. Kita tidak bisa intervensi pendapat fraksi masing-masing. Hanya mekanismenya yang belum berjalan,” jelas Didit.

Ia juga meminta pihak di luar DPRD menghormati hak lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.

“Kami tidak melarang teman-teman yang berada di luar DPRD untuk memberi pandangan. Itu sah-sah saja. Tapi tolong, hak kami juga dihargai,” kata Didit.

Didit turut mengakui adanya kekeliruan nomenklatur dalam jadwal kegiatan DPRD yang mencantumkan agenda tersebut sebagai pemberhentian Wakil Gubernur.

Ia menegaskan, substansi agenda sebenarnya adalah penyampaian hak pendapat DPRD mengenai situasi dan kondisi posisi Wakil Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Jadi saya luruskan, ini bukan pengusulan penghentian. Memang ada salah nomenklatur pada saat pelaksanaan jadwal. Kita akui salah. Tetapi ini menyampaikan hak pendapat tentang situasi dan kondisi saat ini terhadap keberadaan posisi Wakil Gubernur seperti apa. Itu saja,” pungkas Didit.

Dengan demikian, agenda DPRD Babel tersebut belum sampai pada keputusan pemberhentian Wakil Gubernur. Proses selanjutnya masih harus melalui mekanisme DPRD serta sikap masing-masing fraksi.

Sementara itu, persoalan hukum yang berkaitan dengan Wakil Gubernur Babel tetap diserahkan kepada proses peradilan. DPRD menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap kewenangan hakim. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!