Rosidi Desak Kepastian Hukum 464 Ton Timah Sitaan Satgas Trisakti

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID – Perwakilan Aliansi Tambang Rakyat Bangka Belitung, Rosidi, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum terhadap sekitar 464 ton timah hasil sitaan Satgas Trisakti yang hingga kini belum jelas statusnya meski telah hampir 10 bulan diamankan sejak operasi penertiban tambang pada September 2025.
Desakan tersebut disampaikan Rosidi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang, Selasa (4/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya dan dihadiri perwakilan PT Timah, Satgas Trisakti, Polda Kepulauan Bangka Belitung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan, serta sejumlah instansi terkait.
Rosidi menilai ketidakjelasan status hukum barang sitaan berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Menurutnya, negara harus segera memberikan kepastian mengenai kepemilikan dan penyelesaian barang bukti tersebut.
“Negara kita negara hukum. Hampir 10 bulan belum ada kejelasan. Apakah timah itu sudah menjadi rampasan negara, milik PT Timah, atau masih menjadi hak penambang. Harus ada kepastian,” tegas Rosidi.
Ia mengungkapkan, masyarakat hingga kini juga belum memperoleh informasi yang jelas mengenai keberadaan maupun kondisi fisik timah sitaan. Bahkan, dirinya sempat mendatangi lokasi penyimpanan setelah mendapat informasi barang tersebut masih berada di gudang PT Timah, namun belum dapat memastikan keberadaannya secara langsung.
Selain mempertanyakan lokasi penyimpanan, Rosidi juga meminta penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian barang bukti. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah timah sitaan akan tetap menjadi barang bukti, dirampas untuk negara, dilelang, atau diserahkan kepada pihak tertentu setelah proses hukum selesai.
“Yang belum jelas itu status barangnya. Mau dijual, dilelang, atau bagaimana, belum ada kepastian,” ujarnya.
Rosidi juga menjelaskan penanganan perkara yang sebelumnya berada di bawah Grup Halilintar kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Perpindahan penanganan perkara tersebut, menurutnya, membuat masyarakat semakin sulit memperoleh informasi yang utuh mengenai perkembangan kasus.
Karena itu, Aliansi Tambang Rakyat Bangka Belitung meminta DPRD Babel mengawal persoalan tersebut hingga tuntas serta memberikan tenggat waktu tujuh hari agar terdapat perkembangan konkret dalam penyelesaian status hukum barang sitaan.
Dalam rapat tersebut, PT Timah menegaskan perusahaan hanya bertindak sebagai tempat penitipan barang bukti atas permintaan aparat penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan menentukan status hukum maupun penyelesaian timah sitaan.
Sementara itu, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menyampaikan berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, barang sitaan terdiri dari sekitar 324 ton pasir timah dan sekitar 140 ton timah balok yang saat ini disimpan di gudang PT Timah.
DPRD Babel bersama Satgas Trisakti, PT Timah, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pun sepakat melakukan verifikasi untuk memastikan keberadaan, jumlah, serta kondisi barang sitaan. Hasil verifikasi tersebut diharapkan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (GM)





