Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

HUT ke-81 RI, Hidayat Arsani Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Hari Ini

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, resmi meluncurkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

Program ini menjadi kado istimewa bagi masyarakat Babel untuk meringankan beban ekonomi sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.

Program pemutihan yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel ini akan berlangsung hingga 31 Oktober 2026 dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh pemilik kendaraan di kantor Samsat maupun melalui layanan Samsat Keliling di masing-masing wilayah.

Gubernur Hidayat Arsani mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang selama ini masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.

“Kami ingin memberikan kado bagi masyarakat Babel pada hari kemerdekaan ini. Melalui program pemutihan, kami membantu masyarakat meringankan beban finansial mereka agar administrasi kendaraan kembali tertib tanpa perlu memikirkan tumpukan denda,” ujar Hidayat Arsani, Sabtu (1/8/2026).

Dalam program ini, Pemprov Babel memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II). Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan tanpa terbebani sanksi denda.

Baca juga  Apel Perdana Gubernur Hidayat Arsani: Tegaskan Sistem Kerja dan Efisiensi Anggaran

Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini karena program hanya berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Seluruh layanan dapat diakses melalui kantor Samsat terdekat maupun armada Samsat Keliling yang beroperasi di berbagai daerah di Bangka Belitung.

Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, program pemutihan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan, memperbarui data administrasi kendaraan bermotor, serta mendukung peningkatan pendapatan daerah yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Mari manfaatkan kesempatan ini untuk menjadikan administrasi kendaraan kembali tertib demi mendukung pembangunan Bangka Belitung yang lebih maju dan sejahtera,” tutup Gubernur Hidayat Arsani. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!