Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaKriminal

Buser Macan Selatan Ciduk Pemuda di Toboali, Tiga Motor Diamankan

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Tim Buser Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Toboali.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial SD (29), warga Rawa Bangun, Kecamatan Toboali, berhasil ditangkap bersama tiga unit sepeda motor yang berkaitan dengan aksi kejahatannya.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas AKP Mardian Safrizal, S.Pd, mengatakan kasus bermula pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, korban JK (65), seorang wiraswasta warga Rawa Bangun, memarkirkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna putih perak di halaman depan rumah sebelum berangkat melaksanakan salat Magrib di masjid.

“Sekitar pukul 18.20 WIB, korban kembali ke rumah dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan segera melaporkannya ke Polres Bangka Selatan,” ujar AKP Mardian, Senin (20/7/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan, SH, MH, menerjunkan Tim Buser Macan Selatan yang dipimpin Katim Buser Aipda Yobindra Oknanda untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah mengumpulkan informasi di lapangan, tim berhasil melacak keberadaan pelaku. Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas bergerak menuju persembunyian SD di Jalan Rawa Bangun I, Kelurahan Toboali, dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ungkap AKP Imam.

Lanjut AKP Imam, dalam pemeriksaan awal, SD mengakui telah mencuri sepeda motor Yamaha Mio 125 milik korban yang diparkir di halaman rumah.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian telah ditukar tambah kepada seorang pria berinisial RN. Dalam transaksi tersebut, pelaku memperoleh satu unit Yamaha Mio 125 warna hitam milik RN dan tambahan uang tunai sebesar Rp1 juta.

Baca juga  Polsek Simpang Rimba Sosialisasikan KUHP Baru ke Penampung Sawit

“Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa sepeda motor Yamaha Mio hitam tersebut kemudian digadaikan pelaku kepada seorang pria berinisial RK,” tutur AKP Imam.

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, dengan korban berinisial YL.

“Berbekal pengakuan tersebut, Tim Buser Macan Selatan melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sepeda motor Honda Beat warna merah yang disembunyikan pelaku di depan Gedung Nasional Toboali,” kwta AKP Imam.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio 125 warna putih perak beserta BPKB milik korban, satu unit Honda Beat warna merah hasil pencurian, serta satu unit Yamaha Mio 125 warna hitam milik RN yang diterima pelaku melalui transaksi tukar tambah.

Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan mengatakan pengungkapan tersebut juga membuktikan keterlibatan pelaku dalam lebih dari satu aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Toboali.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian karena motif ekonomi. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Imam.

Atas perbuatannya, SD dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!