Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Satresnarkoba Polres Basel Ringkus Dua Pengedar Sabu di Toboali, Residivis Kembali Ditangkap

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Toboali. Dua pria berinisial DD (38) dan ST alias AT (50) diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Bukit Permai, Kelurahan Toboali, Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Plt Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Dari hasil penggerebekan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Iptu G.J, Budi, Sabtu (25/4/2026).

Dari tangan tersangka DD, polisi mengamankan 25 paket kecil sabu dengan berat bruto 4,51 gram, uang tunai Rp597 ribu, timbangan digital, serta satu unit handphone. Sementara dari tersangka ST alias AT, diamankan dua paket kecil sabu dengan berat bruto 0,35 gram, alat hisap sederhana, serta handphone.

Baca juga  Edarkan Sabu 0,53 Gram, Pemuda 19 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Basel di Toboali

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah plastik klip kosong, dompet, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah, SH mengungkapkan, kedua tersangka diduga menjalankan bisnis haram tersebut untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.

“Motifnya untuk mencari keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Lebih lanjut, diketahui tersangka DD merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada Oktober 2024 lalu.

Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. (Eboy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!