Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Suami Aniaya Istri di Toboali, Pelaku Ditangkap Polisi

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bangka Selatan. Seorang pria berinisial AK (26) diamankan jajaran Satreskrim Polres Bangka Selatan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 23 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.

Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial PK (30), mengalami kekerasan fisik setelah sebelumnya meminta izin kepada pelaku untuk pergi ke pantai bersama keluarganya. Meski sempat mendapat izin, pelaku diduga tetap emosi saat korban pulang ke rumah.

Berdasarkan keterangan, saat korban sedang berada di dalam kamar, pelaku tiba-tiba masuk dan langsung melakukan pemukulan secara berulang pada bagian bahu dan kepala korban. Tidak hanya itu, pelaku juga sempat menendang korban hingga terjatuh di atas tempat tidur.

Korban yang kesakitan hanya bisa menangis dan berteriak, namun pelaku kembali mengancam agar korban diam. Karena ketakutan, korban akhirnya menghubungi keluarganya untuk dijemput dan meninggalkan rumah.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH, mengatakan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan korban.

Baca juga  Wali Kota Pangkalpinang Tegaskan Kesiapan Lahan Dukung Pengembangan Pelabuhan Pangkalbalam

“Setelah menerima laporan, Unit PPA bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Toboali,” ujar Iptu G.J, Budi, Rabu (1/4/2026).

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan, SH., M.Si menjelaskan bahwa modus pelaku adalah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan tangan dan kaki di beberapa bagian tubuh.

“Motif pelaku karena merasa kesal korban tidak menuruti larangannya untuk pergi keluar rumah,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta dokumen buku nikah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Saat ini, tersangka AK telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. (Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!