Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Bos HE Payung Diduga Dalangi Pengolahan Timah Ilegal, EN Ajukan Penangguhan

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Kasus dugaan pengolahan pasir timah ilegal di Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan mengungkap dugaan keterlibatan seorang pria berinisial HE yang disebut-sebut sebagai bos timah di wilayah tersebut.

HE diduga menjadi pihak yang menerima sekaligus mengolah pasir timah menjadi logam balok timah bersama seorang perempuan berinisial EN (33), warga Desa Paku, yang telah lebih dulu diamankan polisi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Unit II Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama Polsek Payung di rumah EN pada Senin (2/3) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan pasir timah seberat 326 kilogram yang diduga akan diolah menjadi logam balok timah. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk pengolahan pasir timah seperti timbangan, penyaring besi, baskom plastik serta perlengkapan lainnya.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp126.100.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli maupun pengolahan pasir timah ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan, HE diduga sempat berada di lokasi saat penggerebekan namun berhasil melarikan diri.

Baca juga  Polres Basel Syukuran HUT Satpam ke-45, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

“Kalau HE itu hilang saat digerebek di tempat kejadian, akan kita kejar keberadaan HE,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pasir timah yang ditemukan tersebut rencananya akan dikirim kepada HE untuk diolah menjadi logam balok timah. Bahkan, EN diketahui pernah ikut serta melakukan pengolahan pasir timah bersama HE sebanyak satu kali.

Meski demikian, hingga saat ini HE belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatannya.

Sementara itu, pihak keluarga tersangka EN telah mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polres Bangka Selatan.

“Baru pengajuan, tapi belum ditangguhkan penahanan karena ada proses dan syarat-syaratnya juga,” kata Raja.

Ia menjelaskan, alasan pengajuan penangguhan tersebut karena tersangka memiliki dua anak yang masih kecil sehingga keluarga berharap EN dapat menjalani proses hukum tanpa harus ditahan.

Atas perbuatannya, EN dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pengolahan timah ilegal tersebut. (Eboy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!