Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

Wali Kota Saparudin dan Kemenkumham Babel Teken MoU Pidana Kerja Sosial bagi ABH

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin Masyarif yang akrab disapa Prof Udin, bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (12/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Prof Udin hadir didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, di antaranya Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektur, Kepala Bakeuda, serta Kepala Bapperida.

Prof Udin menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Pangkalpinang terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif sanksi bagi pelanggar hukum tertentu.

Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi langkah pembinaan yang lebih edukatif, terutama bagi anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga mereka tidak harus sepenuhnya menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

“Melalui kerja sama ini, anak yang telah mendapatkan putusan pengadilan dapat menjalani pidana kerja sosial di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Prof Udin.

Baca juga  Wawako Dessy Ayutrisna: Kesehatan Ibu Hamil Kunci Utama Cegah Stunting di Pangkalpinang

Ia menilai pendekatan tersebut tidak hanya memberikan sanksi semata, tetapi juga memberikan nilai pembelajaran bagi para pelaku agar dapat memperbaiki diri dan kembali berperan positif di tengah masyarakat.

“Sanksi yang diberikan tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memberikan pembelajaran agar mereka bisa memperbaiki diri dan kembali berkontribusi di masyarakat,” tutur Prof Udin.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang akan dilibatkan sebagai lokasi kegiatan kerja sosial bagi ABH yang telah mendapatkan putusan pengadilan.

Prof Udin juga meminta seluruh OPD segera berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang guna menyusun mekanisme teknis pelaksanaan program tersebut.

Ia berharap kerja sama ini dapat segera direalisasikan sehingga pidana kerja sosial dapat menjadi sarana pembinaan yang efektif sekaligus membantu anak yang berhadapan dengan hukum untuk kembali menjalani kehidupan sosial secara positif di tengah masyarakat. (YG)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!