Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

Didit Srigusjaya Pimpin Pelantikan Hardi Effendi Jadi Anggota DPRD Babel

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, memimpin langsung rapat paripurna pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Babel di Pangkalpinang, Senin (23/2/2026).

Dalam rapat paripurna tersebut, Didit Srigusjaya secara resmi melantik Hardi Effendi sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2024–2029 melalui mekanisme PAW. Pelantikan ditandai dengan pembacaan keputusan pengangkatan dan pengucapan sumpah serta janji jabatan.

Hardi Effendi yang merupakan kader Partai Gerakan Indonesia Raya dilantik untuk menggantikan almarhum dr. Adi Sucipto yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Babel. Mekanisme PAW dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mengisi kekosongan kursi legislatif agar fungsi dan tugas DPRD tetap berjalan optimal.

Didit Srigusjaya dalam sambutannya menegaskan bahwa proses PAW merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang harus dilaksanakan untuk menjaga keberlangsungan kinerja lembaga legislatif daerah.

Baca juga  Wawako Dessy Ayutrisna Tegaskan Penguatan Perencanaan dan SPIP 2026

“Pergantian antar waktu ini merupakan amanat undang-undang. Kami berharap saudara Hardi Effendi dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dengan penuh tanggung jawab,” ujar Didit.

Ia juga menyampaikan harapan agar kehadiran Hardi Effendi yang akan bertugas di Komisi IV dapat memperkuat sinergi kerja DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Selain memimpin pelantikan PAW, Didit Srigusjaya juga memimpin agenda rapat paripurna penetapan Ketua dan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penetapan pimpinan BK dilakukan melalui mekanisme internal sesuai tata tertib DPRD.

Badan Kehormatan DPRD memiliki peran penting dalam menjaga etika, disiplin, serta martabat anggota dewan, sehingga pelaksanaan tugas legislatif tetap berjalan sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (YG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!