Rakor Tambang Timah Dipimpin Gubernur, Penambang Rakyat Jadi Prioritas

PANGKALPINANG, GARUDA MERDEKA.ID — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan komitmennya untuk menata sektor pertambangan timah dengan menempatkan penambang rakyat sebagai prioritas utama.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Tata Kelola Penambangan Timah yang dipimpin langsung oleh Gubernur Babel Hidayat Arsani di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel, Kamis (8/1/2026).
Rakor yang digelar secara hybrid ini diikuti Forkopimda Babel, Bupati dan Wali Kota se-Babel, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Babel, pejabat perangkat daerah, serta para pemangku kepentingan sektor pertambangan. Forum ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi dalam menata kembali pertambangan timah yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat Babel.
Dalam arahannya, Gubernur Hidayat Arsani menegaskan bahwa penataan tata kelola pertambangan timah harus dilakukan secara komprehensif, tertib, dan berkeadilan, tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat penambang. Menurutnya, kebijakan pertambangan harus mampu memberikan perlindungan dan kepastian bagi penambang rakyat, sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan.
“Kita ingin penambang rakyat terlindungi dan tetap dapat bekerja dengan aman. Penataan ini bukan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat, tetapi untuk menciptakan pertambangan yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan,” tegas Gubernur.
Gubernur juga menekankan pentingnya sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan, termasuk Satuan Tugas (Satgas) Timah. Sinergi lintas sektor dinilai menjadi kunci agar penataan pertambangan dapat berjalan efektif di lapangan.
Dalam rakor tersebut, turut dibahas berbagai langkah strategis untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada penambang rakyat, mulai dari aspek legalitas usaha, keselamatan dan kesehatan kerja, kepastian berusaha, hingga perlindungan lingkungan. Salah satu fokus utama adalah penguatan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai payung hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menyatakan komitmen lembaga legislatif untuk memperkuat kepastian hukum penambang rakyat melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang IPR. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum dan mengatur sanksi secara tegas agar pertambangan rakyat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing menyampaikan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan akan dilakukan secara humanis dan persuasif, dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat penambang. Pendekatan edukatif akan dikedepankan agar penataan pertambangan tidak menimbulkan gejolak sosial.
Dari sisi pengawasan dan penertiban, Komandan Satgas Lapangan Tricakti Mayjen TNI Yudha Airlangga menjelaskan bahwa Satgas bertugas menertibkan tambang ilegal, mencegah penyelundupan sumber daya alam, serta mendukung peningkatan produksi PT Timah. Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi sistem perizinan dan tata kelola pembayaran timah secara transparan guna mencegah pungutan liar dan meningkatkan akuntabilitas.
Rakor Penataan Tata Kelola Penambangan Timah ini menegaskan kehadiran negara dalam melindungi penambang rakyat, menata sektor pertambangan agar berjalan tertib dan berkeadilan, serta memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Babel ke depan. (YG)





