Tujuh Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Timah Berlanjut ke Pokok Perkara

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum tujuh terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015–2022.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang dihadiri langsung ketujuh terdakwa bersama penasihat hukum masing-masing serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangka Selatan, Jeri Kurniawan, seizin Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, membenarkan seluruh eksepsi terdakwa ditolak majelis hakim.
“Tadi sudah diputuskan terkait tujuh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, seluruhnya ditolak oleh majelis hakim,” kata Jeri seusai persidangan.
Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim mempertimbangkan ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dengan ditolaknya seluruh eksepsi, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pokok perkara. Sementara itu, pembebanan biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.
Jeri menegaskan, Kejari Bangka Selatan menjalankan proses penanganan perkara berdasarkan ketentuan hukum dan alat bukti yang sah.
Ia juga membantah adanya kriminalisasi terhadap para terdakwa dalam perkara tersebut.
“Kejari Bangka Selatan tidak ada melakukan kriminalisasi. Fakta dalam putusan sela ini membuktikan hal tersebut, dan kami berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang tengah berjalan,” tegasnya.
Dengan putusan sela tersebut, proses persidangan tujuh terdakwa kini memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara untuk menguji dakwaan serta alat bukti yang diajukan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015–2022. (GM)





