Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

DPD RI Kunjungi Sekretariat DPRD Babel, Pantau Pembentukan Perda 2027

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengunjungi Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (23/9/2026).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda), khususnya untuk melihat perkembangan serta kebutuhan regulasi di daerah.

Dalam kunjungan itu, Sekretariat Jenderal DPD RI menghimpun data dan informasi terkait Program Pembentukan Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2027.

Pengumpulan data tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap regulasi daerah.

Tidak hanya membahas rencana pembentukan Perda, pemantauan juga mencakup informasi mengenai pelaksanaan Perda yang telah berlaku, penyusunan Ranperda, serta berbagai persoalan di daerah yang membutuhkan dukungan regulasi.

Aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah turut dihimpun untuk memberikan gambaran mengenai kebutuhan kebijakan yang berkembang di Bangka Belitung.

Sekretaris DPRD Babel, Dedy Apriandy, mengatakan pihaknya mendukung pelaksanaan pemantauan dan evaluasi tersebut dengan menyiapkan data, dokumen, serta informasi yang dibutuhkan.

“Sekretariat DPRD Babel terus memastikan data, dokumen, dan informasi terkait pembentukan serta pelaksanaan Perda dapat tersedia secara tertib dan komprehensif,” ujar Dedy kepada Mediaqu.id.

Menurut Dedy, ketersediaan data yang lengkap menjadi bagian penting untuk menggambarkan proses regulasi daerah secara menyeluruh, mulai dari tahap pembentukan hingga pelaksanaannya.

Baca juga  DPRD Babel dan APDESI Adukan Harga Sawit ke Kementan, Menteri Siap Panggil PKS se-Indonesia

Ia menambahkan, pemantauan dan evaluasi dapat menjadi bahan untuk melihat kebutuhan serta efektivitas regulasi yang berlaku di daerah.

“Pemantauan dan evaluasi ini menjadi bahan penting untuk melihat kebutuhan serta efektivitas regulasi di daerah,” katanya.

Dalam proses tersebut, Sekretariat Jenderal DPD RI juga menghimpun dokumen pendukung sesuai sasaran pemantauan BULD DPD RI. Informasi tersebut mencakup Program Pembentukan Perda di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk Tahun 2027.

Selain dokumen legislasi, berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat dan pemerintah daerah menjadi bagian dari informasi yang digali. Hal ini untuk melihat kebutuhan regulasi yang dapat mendukung penyelesaian persoalan di daerah.

Sekretariat DPRD Babel selanjutnya memberikan dukungan melalui penyediaan data dan dokumentasi terkait pembentukan serta pelaksanaan Perda.

Data yang dihimpun dalam kunjungan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai dinamika legislasi di Bangka Belitung, termasuk kebutuhan pembentukan regulasi baru maupun evaluasi terhadap regulasi yang telah berjalan.

Kunjungan DPD RI ini sekaligus menjadi ruang koordinasi antara lembaga di tingkat pusat dan daerah dalam memantau perkembangan legislasi serta mengidentifikasi kebutuhan regulasi berdasarkan kondisi dan aspirasi yang berkembang di masyarakat. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!