Ayah Korban Tuntut Terdakwa Dihukum Berat, Sidang Dugaan Pencabulan Anak di Basel Berlanjut

SUNGAILIAT, GARUDAMERDEKA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (22/9/2026).
Sidang dengan terdakwa Dedi Irawan (DI) tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, ayah korban yang dihadirkan sebagai saksi menyampaikan harapannya agar terdakwa mendapat hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, melalui Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Seksi Pidum Kejari Bangka Selatan, Aprino Kurniawan, membenarkan pelaksanaan sidang tersebut.
“Hari ini telah dilaksanakan sidang perkara dugaan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak. Penuntut umum sudah menghadirkan saksi, tetapi masih ada saksi lain yang belum dapat hadir,” kata Aprino.





