Tim Opsnal dan Unit PPA Polres Basel Ringkus BCA Warga Teladan, Suami Siri Aniaya Istri

BANGKA SELATAN — Aksi kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (10/5/2025).
Seorang pria berinisial BCA (21), warga Jalan Teladan Air Lingga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, diringkus oleh Tim Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri yang merupakan istri siri.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Plt Kasi Humas, Iptu GJ Budi, SH mengungkapkan, kasus ini bermula pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban berinisial Y (26) menolak keinginan BCA untuk menemani temannya menggadaikan handphone di tengah malam.
Penolakan tersebut memicu cekcok antara keduanya. BCA kemudian secara paksa merampas handphone dari tangan korban hingga terjatuh dan rusak. Emosi memuncak, pelaku mengambil gagang sapu berbahan aluminium dan memukulkan benda tersebut ke tangan korban sebanyak lima kali, menyebabkan luka dan memar.
“Namun, kekerasan tidak berhenti di situ. Dua hari setelah kejadian pertama, pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, korban sedang duduk bersama temannya, SA alias EVA, di depan kontrakan miliknya di Jalan Teladan Air Lingga, Kelurahan Teladan. Tiba-tiba, BCA datang dengan amarah karena handphone miliknya belum diperbaiki. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung melempar batu ke arah korban. Batu pertama meleset, namun lemparan kedua mengenai kaki korban,” ungkap Iptu, GJ Budi.

Lanjut Iptu GJ Budi, korban berusaha menyelamatkan diri masuk ke dalam kontrakan, namun pelaku justru menyusul masuk sambil membawa helm berwarna ungu merk GM.
Pelaku kemudian memukul kepala, dahi, bahu kanan, serta bagian belakang leher korban menggunakan helm sebanyak tujuh kali. Teman korban yang berada di lokasi langsung menjauh karena ketakutan.

Tidak terima atas kekerasan yang terus berulang, korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bangka Selatan.
“Tim Opsnal dan Unit PPA Polres Bangka Selatan yang menerima laporan segera bergerak cepat. Pada Jumat, 9 Mei 2025 pukul 08.00 WIB, tim berhasil menemukan keberadaan pelaku di rumah temannya yang berinisial E. BCA kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Iptu, GJ Budi.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan BCA sebagai tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain: 1 gagang sapu aluminium (sudah terbelah dua), 1 batu, 1 helm merk GM warna ungu, 1 baju lengan panjang warna hijau dan 1 celana panjang warna hitam,” tutur Iptu GJ Budi.

Iptu GJ Budi menegaskan, bahwa korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri secara siri, sehingga hubungan tersebut termasuk dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Atas perbuatannya, tersangka BCA dijerat dengan: Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan,” tegas Iptu GJ Budi.

Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa bentuk kekerasan, sekecil apa pun, dalam rumah tangga tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (Eboy)





