Satpol PP Gagalkan Pencurian di Pemkab Basel, Tiga Pelaku Diamankan Polisi

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID — Kesigapan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan berhasil menggagalkan aksi pencurian komponen generator set (genset) milik Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Tiga terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada jajaran Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 09.40 WIB di Rumah Genset Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Jalan Gunung Namak, Desa Gadung, Kecamatan Toboali.
Kapolres Bangka Selatan, Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas, Mardian Safrizal, mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika anggota Satpol PP melaksanakan patroli rutin di kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Saat patroli, petugas melihat tiga pria mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan membawa sebuah barang yang dibungkus menggunakan jaket di bagian belakang kendaraan. Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mereka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, barang yang dibawa diketahui merupakan salah satu komponen besi generator set milik Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan. Ketiga orang tersebut kemudian diamankan dan diserahkan ke Polres Bangka Selatan untuk diproses lebih lanjut,” ujar AKP Mardian Safrizal, Selasa (7/7/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, SH, MH, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari Satpol PP, Tim Buser Macan Selatan yang dipimpin Aipda Yobindra Oknanda langsung menuju Polsek Toboali.
Tim kemudian menjemput ketiga terduga pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial JL (21), warga Kelurahan Toboali, AB, warga Kelurahan Toboali, dan DM (20), warga Kelurahan Tanjung Ketapang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiganya diduga melakukan pencurian dengan motif ekonomi,” ungkap AKP Imam.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu doff, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah kombinasi hitam, serta satu buah komponen besi generator set milik Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
“Akibat pencurian tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp37 juta,” tutur AKP Imam.
Lanjut AKP Imam, modus operandi para pelaku adalah mengambil komponen besi generator set milik Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tanpa hak dengan maksud untuk dimiliki atau dikuasai secara melawan hukum.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, Satreskrim Polres Bangka Selatan masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (GM)





