BNNK Basel Perkuat Sinergi, Paralegal Desa Didorong Jadi Garda Terdepan P4GN

Hal senada juga disampaikan Bupati Bangka Selatan, H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr., IP. Ia menekankan pentingnya penyelesaian masalah di tengah masyarakat secara kekeluargaan, namun tetap mengedepankan jalur hukum apabila diperlukan.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung dengan APDESI Provinsi, serta penyerahan sertifikat kepada paralegal desa/kelurahan yang telah tersertifikasi dengan predikat Certified Paralegal Legal Assistant (CPLA).
Sebanyak 172 peserta mengikuti kegiatan ini, yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, H. Ferry Yulianto, S.H., M.H.
Kepala BNNK Bangka Selatan, Hendra Amoer, menyampaikan bahwa kehadiran paralegal di desa dan kelurahan menjadi elemen penting dalam mendukung upaya P4GN secara menyeluruh.
“Paralegal memiliki posisi strategis sebagai perpanjangan tangan dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di tingkat akar rumput. Sinergi ini menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan desa yang bersih dari narkoba,” ujar Hendra Amoer. (Eboy)





