Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

Fasilitas Rumdin Wagub Masih Sangat Layak Digunakan dan Telah Terpasang Sesuai Peruntukan

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID— Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan fasilitas Rumah Dinas Wakil Gubernur (Rumdin Wagub) masih dalam kondisi sangat layak digunakan dan kini telah kembali terpasang sesuai peruntukannya.

Penataan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban pengelolaan aset daerah agar tetap transparan dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (16/3/2026).

Penataan kembali fasilitas rumah dinas ini juga menjadi langkah pemerintah daerah untuk meluruskan berbagai informasi yang sempat berkembang di tengah masyarakat mengenai kondisi fasilitas di rumah dinas Wakil Gubernur.

Sejumlah perabot lama yang sebelumnya sempat dipindahkan ke gudang kini kembali ditempatkan di rumah dinas sesuai dengan fungsi dan kegunaannya. Perabot tersebut meliputi tiga set tempat tidur, dua unit lemari es, satu unit dispenser, satu set meja makan beserta kursi, tiga set sofa, satu unit freezer, satu buah buffet, satu rak sepatu custom, serta satu set gorden.

Perabot-perabot tersebut sebelumnya dipindahkan ke gudang ketika polemik terkait pengadaan mobiler baru di rumah dinas Wakil Gubernur mencuat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagian besar perabot lama tersebut masih dalam kondisi baik dan layak pakai. Karena itu, barang-barang tersebut kembali dipasang dan ditata di rumah dinas Wakil Gubernur sesuai dengan peruntukannya sebagai bagian dari inventaris daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Babel sebelumnya menjelaskan bahwa hasil pengecekan yang dilakukan tim Inspektorat menunjukkan mayoritas perabot lama tersebut masih dapat digunakan dengan baik.

Dengan kembalinya perabot tersebut, fasilitas dasar di rumah dinas Wakil Gubernur dipastikan tetap tersedia dan tidak dalam kondisi kosong seperti yang sempat berkembang di tengah masyarakat. Saat ini kondisi rumah dinas telah kembali tertata dengan inventaris yang merupakan bagian dari aset resmi pemerintah daerah.

Baca juga  Peringatan Isra Mi’raj 1447 H di SMAN 1 Pangkalan Baru Berlangsung Khidmat

Sebelumnya, polemik mengenai mobiler rumah dinas Wakil Gubernur muncul setelah Inspektorat menemukan adanya pengadaan sejumlah barang baru yang tidak melalui mekanisme pengadaan resmi pemerintah daerah.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat tertanggal 29 Januari 2026 disebutkan bahwa pengadaan barang tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD). Selain itu, tidak ditemukan dokumen perikatan hukum yang sah, seperti kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) antara pemerintah daerah dan pihak penyedia.

Akibatnya, barang-barang tersebut tidak dapat dicatat sebagai Barang Milik Daerah sehingga pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menggunakan anggaran daerah dalam membiayai operasional maupun pemeliharaannya.

Dalam proses audit tersebut, Inspektorat juga menemukan adanya peningkatan jumlah perangkat listrik di rumah dinas, termasuk pendingin ruangan yang meningkat dari sekitar enam unit menjadi 18 unit setelah pemasangan mobiler baru.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan penataan kembali fasilitas rumah dinas dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan aset daerah.

Melalui penataan ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pengelolaan aset daerah dilakukan secara tertib, efisien, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (YG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!