Pemkot Pangkalpinang Atur Operasional Usaha Pariwisata Selama Ramadan 1447 H

PANGKALPINANG, GARUDA MERDEKA.ID — Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi menerbitkan surat edaran tentang pengaturan penyelenggaraan usaha pariwisata selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/6/DISPAR/II/2026 yang ditandatangani Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, pada 18 Februari 2026.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pengelola, pengusaha, dan pemilik usaha pariwisata di wilayah Pangkalpinang. Pemerintah kota menegaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama Ramadan.
“Kebijakan ini untuk menjaga keharmonisan kehidupan sosial masyarakat, dengan tetap memperhatikan norma agama, nilai sosial, serta kondisi keamanan dan ketertiban selama Ramadan,” ujar Wali Kota Saparudin.
Dalam ketentuan tersebut, Pemkot Pangkalpinang mengatur jam operasional dan aktivitas berbagai jenis usaha pariwisata. Seluruh tempat hiburan seperti karaoke, biliar, dan hiburan malam sejenis diwajibkan tutup selama tiga hari di awal Ramadan, malam Nuzulul Quran (16 Ramadan), serta tiga hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu, usaha hiburan malam seperti bar, klub malam, dan diskotek diperbolehkan beroperasi terbatas mulai pukul 22.00 WIB hingga 02.00 WIB. Untuk usaha jasa makanan dan minuman, seperti kafe, restoran, warung kopi, dan rumah makan, tetap diizinkan beroperasi seperti biasa, namun diwajibkan memasang tirai penutup dan membatasi penggunaan musik langsung selama bulan Ramadan.
Usaha akomodasi, seperti hotel dan penginapan, tetap dapat beroperasi dengan sejumlah ketentuan, antara lain tidak menjual minuman beralkohol, tidak menampilkan materi pornografi maupun pornoaksi, serta wajib menjaga suasana kondusif selama Ramadan dan Idul Fitri.
Adapun usaha hiburan lain seperti karaoke keluarga, permainan ketangkasan, warnet game online, panti pijat, dan spa, hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB. Khusus tempat hiburan yang berada di kawasan Teluk Bayur, Parit Enam, dan Pantai Pasir Padi, diwajibkan tutup selama bulan Ramadan.
Untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan efektif, pemerintah kota melibatkan aparat terkait, seperti kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata, guna melakukan pengawasan di lapangan. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemkot Pangkalpinang berharap seluruh pelaku usaha dapat memedomani dan melaksanakan surat edaran ini, demi menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang aman dan khusyuk bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah selama Bulan Suci Ramadan. (YG)





