Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaKriminal

Operator Excavator Terluka, Polsek Air Gegas Ringkus SK Pelaku Penganiayaan

BANGKA SELATAN, GARUDA MERDEKA.ID — Unit Reskrim Polsek Air Gegas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SK (46), warga Desa Pergam, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, yang diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang operator excavator hingga menyebabkan korban terluka.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Hutan Ugul, Desa Pergam, Kecamatan Air Gegas. Korban berinisial NW (24), warga Desa Gantung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Saat kejadian, korban tengah mengoperasikan alat berat excavator untuk menggarap lahan milik atasannya, AT, ketika pelaku datang ke lokasi sekitar pukul 14.30 WIB dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF warna hitam merah.

Kapolsek Air Gegas Iptu William F. Situmorang, S.Trk menjelaskan, pelaku mendatangi korban, naik ke atas excavator, lalu melarang korban melanjutkan pekerjaan dengan nada keras. Pelaku mengklaim lahan yang digarap tersebut merupakan milik orang tuanya.

“Pelaku mengancam akan membunuh korban sambil mengeluarkan sebilah pisau dan mengarahkannya ke leher korban,” ujar Iptu William.

Korban yang merasa terancam spontan menepis senjata tajam tersebut menggunakan tangan kirinya, sehingga mengakibatkan luka ringan pada jari telunjuk tangan kiri. Setelah melakukan pengancaman, pelaku meminta korban menghentikan aktivitas penggarapan lahan lalu meninggalkan lokasi.

Baca juga  PT TIMAH Tbk Keruk Muara Air Kantung, Nelayan Akhirnya Bisa Berlayar Lancar

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik lahan dan selanjutnya membuat laporan resmi ke Mapolsek Air Gegas.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH, mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Air Gegas melakukan penyelidikan.

“Pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya di Desa Pergam tanpa perlawanan,” ungkap Iptu G.J. Budi, Selasa (3/2/2026).

Setelah dikonfirmasi, korban memastikan bahwa SK merupakan pelaku penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata tajam. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Air Gegas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah senjata tajam, masing-masing parang bergagang plastik coklat beserta sarung plastik putih dan pisau bergagang kayu hitam beserta sarung kayu hitam, serta satu baju lengan panjang warna merah bertuliskan BRONX dan satu celana panjang warna merah bertuliskan Adidas.

“Atas perbuatannya, tersangka SK dijerat Pasal 307 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan saat ini ditahan di Rutan Polsek Air Gegas,” pungkas Iptu G.J, Budi. (Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!