Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Jaringan Sabu Lapas Diusut, Polisi Tangkap Pengedar di Lepar Pongok

BANGKA SELATAN, GARUDA MERDEKA.ID — Kepolisian Resor Bangka Selatan terus mengusut jaringan peredaran narkotika yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Seorang pria berinisial RS alias Putra (30) ditangkap anggota Polsek Lepar Pongok karena diduga terlibat sebagai pengedar dan perantara narkotika jenis sabu di wilayah Lepar Pongok.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 00.05 WIB di kebun sawit Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan. Tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian dan merupakan warga setempat diamankan saat berada di lokasi.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH membenarkan pengungkapan tersebut. Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat.

“Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan lima bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,58 gram, lengkap dengan alat pendukung dan sarana komunikasi,” ujar Iptu G.J. Budi, Minggu (14/12/2025).

Selain sabu, polisi juga mengamankan lima potong pipet minuman, uang tunai sebesar Rp50.000, serta satu unit handphone merek Samsung berwarna peach yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Baca juga  Sobat Aksi Ramadan BUMN 2025, PT Timah dan Warga Babar Gotong Royong Bersihkan Musala

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RS diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam jual beli narkotika, termasuk membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai sabu sebelum diedarkan.

Usai penangkapan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Proses penggeledahan dan penyitaan turut disaksikan oleh WL selaku Ketua RT setempat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan. Kapolsek Lepar Pongok Ipda Sasongko Yuliansyah, SH juga telah berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah, SH guna pendalaman perkara.

Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri pengakuan tersangka yang menyebutkan bahwa narkotika tersebut diduga berasal dari jaringan lapas di Pangkalpinang. Kepolisian memastikan pengusutan akan dilakukan hingga ke jaringan pemasok utama. (Joy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!