Polsek Air Gegas Tangkap 6 Pencuri Mesin PS di Perkebunan Villa Bintang

BANGKA SELATAN, GARUDA MERDEKA.ID — Unit Reskrim Polsek Air Gegas berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit mesin penyedot air (PS) milik Perkebunan Buah Villa Bintang, Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan. Enam orang tersangka ditangkap beserta sejumlah barang bukti.
Peristiwa hilangnya mesin diketahui oleh WH, buruh harian lepas, pada Kamis 13 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB saat melakukan patroli di area kebun. Ia mendapati mesin PS yang biasa digunakan untuk menyedot air sudah tidak berada di tempatnya, sementara pagar kawat pondok penyimpanan dalam keadaan rusak.
WH kemudian memanggil saksi DN yang saat itu berada tak jauh dari lokasi. Setelah memastikan mesin pertama hilang, keduanya mengecek mesin PS kedua yang berjarak sekitar satu kilometer. Hasilnya sama—mesin tersebut juga raib dan pagarnya rusak.
WH lantas menghubungi HS, penanggung jawab perkebunan, untuk melaporkan kejadian tersebut. Kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui PS Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH, menjelaskan bahwa penyelidikan intensif mengarah pada identitas para pelaku.
“Pada Kamis, 20 November 2025 pukul 15.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Air Gegas mengamankan tiga pelaku pertama di kediaman mereka: BA (Palembang, 1984), RD (Koba, 1987), SR (Palembang, 1981),” ujar Iptu G.J, Budi.l, Sabtu (22/11/2025).
“Pengembangan penyidikan mengarah pada tersangka lainnya, hingga polisi kembali mengamankan: DL alias ADON (Toboali, 1971), JK alias ANYIM (Nangka, 1978) — ditangkap di Desa Belimbing, ST alias GAM (Aceh, 1986) — ditangkap di Desa Belimbing,” tambah Iptu G.J, Budi.
Seluruh tersangka kemudian dibawa ke Polsek Air Gegas untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan maupun hasil kejahatan, di antaranya:
2 unit mesin penyedot air PS Mitsubishi,
1 unit mobil Isuzu Panther BN 1879 TY dan STNK,
1 unit sepeda motor Honda Beat BN 4890 PW dan STNK,
2 unit handphone,
Kunci ring pas berbagai ukuran,
Kayu bambu, papan, dan kayu balok.
Para tersangka mengakui pencurian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Mereka merusak pagar dan membongkar pondok penyimpanan sebelum mengambil mesin PS.
“Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” pungkas Iptu G.J, Budi.
Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Polsek Air Gegas.





