BNN Bangka Selatan Tangkap Bo’eng, Pengedar Sabu di Kaposang

“Pelaku bukan residivis, tapi kami menduga dia terlibat dalam jaringan pengedar lokal yang saat ini masih kami kembangkan. Aktivitasnya sudah kami pantau cukup lama,” tambah Hendra.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Kantor BNNK Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya, ia akan dibawa ke BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, SUP alias Bo’eng dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Hendra menegaskan bahwa BNNK Bangka Selatan berkomitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di wilayah pesisir yang sering menjadi jalur penyelundupan.
“Kami tidak akan berhenti. Siapa pun yang terlibat, kalau pengguna akan direhab dan pengedar akan kami tindak tegas. Ini komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda Bangka Selatan dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Penangkapan Bo’eng ini menambah daftar panjang keberhasilan dalam mengungkap kasus narkotika sepanjang tahun 2025 di Bangka Selatan.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (Joy)