Anshori: Dindikdasmen dan Dinsos Basel Kawal Proses Hukum Dugaan Bullying hingga Tuntas

BANGKA SELATAN — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menegaskan komitmennya dalam mengawal secara penuh proses hukum dugaan perundungan (bullying) yang diduga menimpa almarhum ZH, seorang siswa SD di Toboali.
Melalui Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah (Dindikdasmen) serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA), pendampingan diberikan kepada semua pihak yang terlibat, baik korban maupun terduga pelaku, mengingat keduanya masih di bawah umur.
Kepala Dindikdasmen Basel, Anshori, menyampaikan pernyataan ini dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (28/7/2025) di ruang pertemuan dinas tersebut. Pernyataan ini muncul di tengah sorotan masyarakat terhadap dugaan ketidakpedulian pihak sekolah dalam merespon laporan awal dari keluarga korban.
“Ini adalah komitmen bersama kami, antara Dindikdasmen dan Dinsos Basel, untuk mendampingi dan mengawal proses ini sampai benar-benar tuntas. Karena yang terlibat masih anak-anak, maka kami harus menjamin proses hukum yang berjalan tetap dalam koridor perlindungan anak,” tegas Anshori.
Ia menyebutkan, selain dua instansi daerah tersebut, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga telah turun tangan untuk mendalami dugaan kasus bullying ini. LPAI, menurutnya, akan membantu mengungkap fakta dengan pendekatan perlindungan hak-hak anak.
Dari sisi keluarga korban, Anshori mengonfirmasi bahwa telah ada langkah hukum yang ditempuh. Keluarga almarhum ZH, berdasarkan informasi yang diterima Dindikdasmen, telah melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan.
“Kami menghormati keputusan keluarga korban untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka menduga ada unsur bullying fisik yang dialami ZH sebelum meninggal. Maka dari itu, Dindikdasmen akan mengikuti dan mendukung jalannya proses hukum sampai ada kejelasan resmi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan penyebab pasti kematian ZH. Semua masih menunggu hasil penyelidikan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
“Ada spekulasi di masyarakat bahwa kematian korban akibat bullying, tapi kami belum bisa menyimpulkan. Kami tunggu hasil dari pihak kepolisian, apakah memang bullying menjadi penyebab langsung atau ada faktor lain,” lanjut Anshori.
Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, Dindikdasmen akan melakukan investigasi internal terhadap satuan pendidikan tempat ZH bersekolah. Langkah ini akan menyasar kepala sekolah dan guru, guna memastikan apakah laporan keluarga telah ditindaklanjuti secara tepat.
“Kami ingin menggali keterangan dari kepala sekolah dan para guru. Apakah memang ada pembiaran, atau sudah ada upaya penanganan namun belum maksimal. Semua itu penting untuk evaluasi sistem pendidikan ke depan,” kata Anshori.
Ia menambahkan, pengawalan proses hukum ini bukan hanya soal mencari siapa yang salah, tapi juga bagian dari refleksi besar agar sistem perlindungan anak di sekolah berjalan lebih baik ke depannya.
“Kami tidak ingin kasus seperti ini terjadi lagi. Sekolah harus jadi tempat yang aman dan ramah bagi anak-anak. Bila ada kelemahan dalam pengawasan atau sistem tanggap cepat terhadap bullying, itu yang akan kami perbaiki,” ujarnya.
Dindikdasmen, bersama Dinsos PPPA, juga menyiapkan langkah lanjutan berupa pendampingan psikologis dan sosial terhadap semua pihak yang terdampak. Termasuk mendalami kondisi psikologis anak-anak lain di sekolah yang mungkin mengalami tekanan serupa.
“Semua anak berhak mendapatkan kenyamanan dan perlindungan di sekolah. Dan ketika ada satu anak yang terluka—apalagi sampai meninggal dunia—maka itu menjadi tanggung jawab bersama untuk berbenah,” pungkas Anshori.
(Eboy)