Bangka BelitungBelitung TimurBerandaBeritaPangkalpinang

Ketua PWI Babel Apresiasi Langkah Cepat Kapolda Ungkap Pengeroyokan Wartawan di Beltim

PANGKALPINANG — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Mohammad Fathurrakhman atau yang akrab disapa Boy, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat dan profesional Kepolisian Daerah (Polda) Babel dalam mengungkap kasus pengeroyokan terhadap wartawan di Kabupaten Belitung Timur (Beltim).

Pernyataan tersebut disampaikan Boy pada Jumat, 18 Juli 2025, menyusul penangkapan sejumlah terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap pekerja media beberapa waktu lalu. Ia menilai respons cepat aparat kepolisian merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kebebasan pers dan perlindungan terhadap insan jurnalis.

“Kita patut memberikan apresiasi kepada Polda Babel beserta jajaran yang telah merespons cepat dengan tindakan yang tegas, profesional, dan terukur, dalam mengungkap kasus kekerasan terhadap wartawan di Beltim,” ujar Boy.

Apresiasi secara khusus ditujukan kepada Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo yang dianggap tanggap dalam memberikan atensi serius terhadap kasus ini. Hingga saat ini, kepolisian telah mengamankan dan memeriksa 14 orang yang terdiri dari saksi dan terduga pelaku pengeroyokan.

“Ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam. Polri hadir di tengah masyarakat dan menjalankan perannya sebagai pelindung dan penjaga moral bangsa,” tambah Boy.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini bukan hanya menunjukkan kecepatan aparat dalam bertindak, tetapi juga mencerminkan kesungguhan institusi Polri dalam menjaga stabilitas dan menjamin rasa aman bagi para pewarta.

Baca juga  Kolaborasi Dekranasda Basel dan HUB UMK PLN IJIW Babel, Dorong UMKM Lokal Tembus Pasar Nasional

“Kami PWI Babel mendukung penuh langkah-langkah yang diambil Polri. Tidak ada ruang bagi pelaku tindak kekerasan terhadap wartawan,” tegasnya.

Boy juga mengingatkan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak bisa dianggap remeh, karena telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk:

Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 Ayat 1, yang menyatakan bahwa kebebasan pers adalah pengejawantahan dari hak asasi manusia.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan di muka umum secara bersama-sama, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

“Kasus ini bisa dijerat Pasal 170 KUHP, karena dilakukan beramai-ramai di tempat umum,” ujar Boy menegaskan.

PWI Babel berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran dan peringatan keras bahwa tindakan intimidatif terhadap jurnalis tidak akan dibiarkan oleh negara. Ia juga menyerukan solidaritas antarwartawan untuk tetap mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik, tanpa rasa takut.

Dengan langkah cepat dari kepolisian ini, PWI Babel optimistis kepercayaan publik terhadap perlindungan hukum bagi jurnalis semakin meningkat, sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk menjaga ruang demokrasi yang sehat dan bebas dari kekerasan. (Yud)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!