Ombudsman Temukan Praktik Favoritisme dalam Penerimaan Murid Baru SD di Pangkalpinang

PANGKALPINANG – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan indikasi praktik favoritisme dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di sejumlah sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Pangkalpinang.
Temuan ini diperoleh setelah tim Ombudsman melakukan inspeksi langsung ke SDN 15 dan SDN 6 Pangkalpinang pada Kamis, 12 Juni 2025.
Inspeksi tersebut dipimpin oleh Shulby Yozar Ariadhy, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang menegaskan bahwa beberapa sekolah mengalami lonjakan jumlah pendaftar yang tidak sebanding dengan kuota rombongan belajar (rombel) yang tersedia.
“Kami menemukan bahwa beberapa sekolah mengalami jumlah pendaftar yang sangat tinggi dibanding kuota rombel yang tersedia. Ini menunjukkan adanya praktik favoritisme sekolah oleh masyarakat,” ujar Yozar.
Yozar menjelaskan bahwa stigma terhadap sekolah favorit menyebabkan ketimpangan distribusi calon peserta didik (CPD). Akibatnya, ada sekolah yang kekurangan pendaftar, sementara sekolah lain justru kelebihan, menciptakan ketidakseimbangan dalam akses pendidikan dasar yang merata.
“Kita harus menghapus stigma sekolah favorit agar masyarakat tidak terfokus hanya pada sekolah tertentu. Jika distribusi CPD merata, maka semua sekolah bisa berkembang secara seimbang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ombudsman juga mencatat adanya kasus di mana orang tua tetap memaksakan anaknya untuk mendaftar di sekolah tertentu meski tidak memenuhi persyaratan seperti zonasi maupun perangkingan nilai. Bahkan, beberapa orang tua enggan mencabut berkas pendaftaran walau anaknya dinyatakan tidak lolos.
“Kami memahami keinginan orang tua untuk memberikan yang terbaik bagi anak. Tapi jika dipaksakan, justru anak yang akan dirugikan. Proses penerimaan siswa harus tetap berdasarkan aturan, bukan kehendak sepihak,” tegas Yozar.
Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman juga mengingatkan kepada Dinas Pendidikan dan pihak sekolah agar tidak mengambil langkah menambah jumlah rombel hanya demi menampung pendaftar berlebih. Menurutnya, kebijakan ini bisa berdampak negatif terhadap kualitas pendidikan.
“Menambah rombel secara dadakan bukan solusi. Itu hanya akan mengganggu kualitas pembelajaran dan melanggar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, Yozar memberikan apresiasi kepada tim pelaksana SPMB di sekolah-sekolah yang telah bekerja maksimal dan sesuai prosedur. Ia berharap sosialisasi teknis dan informasi SPMB kepada orang tua murid dapat ditingkatkan ke depannya.
“Banyak orang tua masih belum memahami aturan main SPMB. Ini jadi catatan penting agar sosialisasi lebih maksimal, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman atau penumpukan pendaftar di sekolah tertentu,” tutup Yozar.
Sebagai langkah lanjut, Ombudsman akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang untuk mengevaluasi sistem zonasi dan distribusi peserta didik agar lebih adil dan merata demi mendorong pemerataan mutu pendidikan di seluruh sekolah negeri. (Shin)





