Bangka BelitungBeritaEkonomiNasionalPT Timah

Perbaikan Tata Kelola Timah di Bangka Belitung, PT Timah Tbk Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat

Bangka Belitung – Upaya perbaikan tata kelola pertambangan timah di Indonesia terus digalakkan. Salah satu langkah penting dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Tata Kelola Kerja Sama Kemitraan Terkait Jasa Penambangan Komoditas Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Rakor ini diinisiasi oleh Kejaksaan Agung RI dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk PT Timah Tbk, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kejari se-Bangka Belitung, serta Bupati se-Bangka Belitung, pada Senin (3/2/2024).

Plt Direktur IV Jamintel Kejaksaan Agung RI, Irene Putri, menjelaskan bahwa pertemuan ini membahas dua isu utama, yaitu kemitraan PT Timah Tbk dengan kelompok masyarakat di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah serta solusi bagi penambang rakyat di luar IUP perusahaan tersebut.

“Tujuan utama rakor ini adalah memastikan bahwa masyarakat Bangka Belitung bisa menikmati sumber daya alam di wilayahnya untuk meningkatkan kesejahteraan. PT Timah memiliki IUP besar dan dapat mengelola areal tersebut dengan prinsip tata kelola yang baik (Good Governance),” ujar Irene.

Ia menambahkan, pemerintah daerah nantinya dapat mengusulkan kelompok masyarakat yang layak bermitra dengan PT Timah Tbk, baik melalui koperasi maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Setelah adanya Nota Kesepahaman (MoU), akan dilanjutkan dengan kerja sama resmi, yang dipantau langsung oleh Kejaksaan Negeri di masing-masing kabupaten.

Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk, Dicky Octa Zahriadi, menekankan pentingnya perbaikan tata kelola pertambangan melalui kemitraan dengan masyarakat.

“Sebagai BUMN, PT Timah memiliki mandat untuk memberikan keuntungan bagi negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi dan kolaborasi dalam perbaikan tata kelola pertambangan menjadi langkah strategis untuk mencapai tujuan bersama,” jelasnya.

Pj Sekda Bangka Belitung, Ferry Afriyanto, menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan bahwa kemitraan harus dijalankan sesuai aturan agar memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga lingkungan pasca-tambang.

“Fakta menunjukkan bahwa 30 persen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Bangka Belitung masih bergantung pada sektor pertambangan. Oleh karena itu, tata kelola yang baik sangat diperlukan agar sektor ini dapat terus berjalan dengan manfaat maksimal bagi masyarakat dan lingkungan,” ungkap Ferry.

Baca juga  Dulu Rumahnya Hampir Roboh, Kini Suparjan Bersyukur Tinggal di Rumah Baru Berkat Bantuan PT Timah Tbk 

Pengamat hukum dan tata kelola pertambangan timah, Dr. Firdaus Dewilmar, S.H, M.Hum, CGCAE, menyatakan bahwa PT Timah telah mengambil langkah serius dan komprehensif dalam memperbaiki tata kelola dengan meminta pendampingan dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jam Datun) Kejaksaan RI.

“PT Timah bersama MIND ID telah menjalin komunikasi strategis dengan pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga terkait melalui berbagai konsultasi dan diskusi kelompok terarah (FGD). Mereka juga mengutamakan reformasi dan transformasi kelembagaan agar perusahaan semakin kompetitif di pasar global,” jelasnya.

Firdaus juga menekankan pentingnya PT Timah menjadikan masyarakat sekitar IUP sebagai mitra strategis dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Bangka Belitung.

“Dalam jangka pendek, kemitraan dengan kelompok masyarakat baik di darat maupun di wilayah pesisir harus segera direalisasikan, khususnya dalam kawasan IUP PT Timah. Ini akan mengatasi gejolak sosial serta merespons diterbitkannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian ESDM,” tambahnya.

Sebagai bagian dari perbaikan tata kelola, PT Timah juga terus menyempurnakan kebijakan internal, perbaikan struktur organisasi, serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.

“Semua langkah ini bertujuan menciptakan sistem yang lebih adaptif, inovatif, dan kompetitif, sehingga setiap keputusan bisnis yang diambil tetap berlandaskan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Business Judgment Rules,” pungkas Firdaus.

Dengan adanya komitmen dari berbagai pihak, termasuk PT Timah, pemerintah daerah, serta Kejaksaan Agung RI, perbaikan tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung semakin nyata.

Program kemitraan yang digagas diharapkan mampu menciptakan pertambangan yang lebih transparan, mengurangi praktik ilegal, serta memastikan kesejahteraan masyarakat lokal.

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi PT Timah dalam mencapai standar internasional sebagai perusahaan tambang timah yang berkelas dunia, sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan pemerintah pusat dalam Asta Cita Kabinet Merah Putih. (Shin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!