Bangka BelitungBangka SelatanBangka SelatanBerita

Rina Tarol Sosialisasikan Perda Nomor 19 Tahun 2017 di Toboali, Dorong Usaha Perkebunan Tertib dan Taati Aturan

BANGKA SELATAN – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya tata kelola usaha perkebunan yang tertib dan berkelanjutan, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rina Tarol, S.E., melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.

Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 24 Mei 2025, bertempat di Jalan AMD, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan masjid, perangkat desa, kader PKK, serta ketua dan anggota BPD.

Antusiasme peserta menjadi bukti bahwa isu perkebunan dan lingkungan masih menjadi perhatian penting di tengah masyarakat.

Dalam pemaparannya, Rina Tarol menjelaskan bahwa Perda Nomor 19 Tahun 2017 bertujuan untuk menata usaha perkebunan kelapa sawit agar lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Ia menegaskan bahwa aturan ini menyentuh berbagai aspek, mulai dari perizinan usaha, pengelolaan lingkungan, hingga kewajiban pelaku usaha terhadap lingkungan dan masyarakat. Tidak boleh sembarangan asal tanam karena semua punya aturan yang harus ditaati.

“Peraturan ini hadir untuk memastikan usaha perkebunan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. Dengan pengelolaan yang tertib, kita bisa menjaga ekosistem, menghindari konflik lahan, dan mendorong kesejahteraan bersama serta memahami aturan tentang perkebunan, tidak boleh asal tanam karena semua punya aturan yang harus ditaati,” ujar Rina di hadapan peserta.

Rina juga menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal yang sering kali mengabaikan izin usaha dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran di wilayahnya.

Baca juga  Lolos Verifikasi KPU, Rato–Ramadian Resmi Maju di Pilkada Bangka 2025

Untuk memperkuat edukasi, hadir pula Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Kurniadi, S.ST., M.M., yang menjelaskan secara teknis dampak negatif dari pengelolaan perkebunan yang tidak sesuai aturan. Ia mengingatkan bahwa pembukaan lahan secara sembarangan dapat merusak hutan, mencemari sumber air, serta memicu bencana ekologis.

“Salah satu tantangan utama kita adalah menjaga keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan. Usaha sawit boleh tumbuh, tapi tidak boleh merusak. Perda ini adalah alat untuk menata semuanya agar berjalan seimbang,” jelas Edi.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah warga, petani menyampaikan berbagai keluhan, mulai dari ketidaktahuan tentang batas wilayah perkebunan, hingga sulitnya mendapatkan informasi terkait izin dan tanggung jawab sosial perusahaan di wilayah mereka.

Rina Tarol menanggapi langsung dan menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan lembaga pengawas.

“Saya akan dorong agar sosialisasi seperti ini terus dilaksanakan sampai ke tingkat dusun dan RT. Masyarakat harus paham hak dan kewajibannya, agar bisa ikut menjaga wilayahnya dari aktivitas yang merugikan,” imbuhnya.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ruang edukasi, tetapi juga wadah dialog antara wakil rakyat dan masyarakat untuk saling bertukar pandangan.

Di akhir kegiatan, Rina berharap agar Perda Nomor 19 Tahun 2017 benar-benar dipahami dan dilaksanakan, bukan hanya oleh perusahaan besar, tapi juga oleh petani swadaya maupun pemerintah desa sebagai garda terdepan pengawasan di wilayahnya.

“Perda ini adalah pelindung bagi masyarakat dan alam. Jika semua pihak menjalankannya dengan sungguh-sungguh, maka kita bisa menciptakan usaha perkebunan sawit yang sehat, legal, dan berkelanjutan,” tutup Rina Tarol.

(Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!