Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Lahan Pertanian Dicaplok Sawit, Rina Tarol: Ini Jelas Pelanggaran, Ada Pembiaran dan Harus Segera Ditindak!

BANGKA SELATAN – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rina Tarol, menyuarakan keprihatinan mendalam atas maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi kebun kelapa sawit di Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Ia menilai praktik tersebut merupakan pelanggaran serius yang berlangsung secara terang-terangan karena lemahnya penegakan hukum serta minimnya sikap tegas dari pemerintah daerah.

Dalam kegiatan reses yang digelar pada Minggu, 18 Mei 2025, Rina menegaskan bahwa lahan di Desa Rias sejatinya telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian sebagai kawasan pertanian yang masuk dalam kategori lahan ketahanan pangan nasional. Meski secara administratif berstatus APL (Areal Penggunaan Lain), namun wilayah tersebut mendapat perlindungan khusus, sehingga tidak boleh dialihfungsikan semena-mena.

“Status APL bukan berarti bisa dibuka seenaknya oleh perusahaan. Lahan ini punya fungsi strategis sebagai lumbung pangan. Peraturan daerah dan undang-undang sudah jelas mengatur peruntukannya, tapi kenapa masih dibiarkan dirusak?” kata Rina dengan nada geram.

Menurut Rina, ketidakjelasan sikap pemerintah dan aparat penegak hukum telah memberi ruang bagi perusahaan sawit untuk melakukan pembukaan lahan secara ilegal. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa proyek saluran irigasi yang dibangun oleh Balai Pengelola Wilayah Sungai (BPWS) pun turut rusak akibat aktivitas berat perusahaan tersebut.

“BPWS harus bersikap! Infrastruktur negara rusak karena ulah perusahaan, tapi tidak ada langkah hukum. Kalau BPWS diam, pemerintah juga diam, itu artinya ada pembiaran yang disengaja,” tegasnya.

Tak hanya itu, Rina mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan warga serta informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dinas teknis, tidak ada satu pun izin resmi yang pernah diterbitkan untuk pembukaan lahan sawit di kawasan tersebut.

Baca juga  Gubernur Hidayat Arsani Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Bebas Denda, Cukup Bayar 1 Tahun

“Kalau tidak ada izin, kenapa bisa dibuka? Kenapa pemerintah tidak bertindak? Ini bukan soal administrasi, tapi menyangkut masa depan petani dan ketahanan pangan nasional,” ujar legislator dari Dapil Bangka Selatan tersebut.

Rina juga mengingatkan bahwa pembukaan lahan secara brutal di daerah hulu berisiko merusak ekosistem sumber air dan mengancam fungsi vital Bendungan Mentukul yang menjadi tumpuan sistem irigasi pertanian di wilayah tersebut. Jika terus dibiarkan, potensi kekeringan saat musim kemarau akan menghantui masyarakat Desa Rias dan sekitarnya.

“Jangan tunggu bencana terjadi. Pemerintah harus berpihak pada rakyat. Ini saatnya bertindak, bukan berdalih,” katanya lantang.

Dalam kesempatan itu, ia mendesak Gubernur Hidayat Arsani untuk segera memanggil Bupati Bangka Selatan dan seluruh dinas teknis terkait guna membahas dan menyelesaikan persoalan tersebut. Ia juga menyoroti dugaan pembukaan lahan oleh perusahaan di luar batas konsesi yang sah, sehingga berpotensi menimbulkan konflik agraria yang berkepanjangan.

“Ini kewenangan bupati. Harus segera diselesaikan! Jangan sampai konflik horizontal meledak. Aparat penegak hukum pun harus bekerja sungguh-sungguh, jangan sekadar formalitas. Ikuti instruksi Presiden Prabowo Subianto soal perlindungan lahan pangan!” tegasnya lagi.

Pernyataan keras Rina Tarol ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat dan para petani yang hadir. Mereka merasa suara mereka selama ini tidak pernah didengar, dan berharap langkah nyata segera diambil untuk menyelamatkan lahan pertanian dari ekspansi perusahaan sawit yang kian meresahkan. (Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!