Polres Basel Ungkap Modus Sopir Nakal, 600 Kg Sawit Raib: Terungkap Sudah 5 Kali Beraksi!

BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil membongkar kasus penggelapan buah sawit yang dilakukan oleh seorang sopir truk PT. SNS.
Pelaku berinisial DP (33), warga Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, diamankan setelah tertangkap tangan sedang menjual sebagian muatan sawit secara ilegal.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Plt Kasi Humas Iptu, GJ Budi, SH mengungkapkan, kejadian ini terungkap pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di wilayah Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan.
Pelapor, EM, seorang wiraswasta di PT. SNS, mendapatkan informasi dari karyawan lapangan bahwa terjadi tindakan mencurigakan saat proses pengangkutan sawit ke pabrik.

“DP diketahui sengaja memisahkan sebagian muatan sawit sebanyak 600 kilogram, lalu menjualnya sebelum sampai ke lokasi tujuan.,” ungkap Iptu, GJ Budi, Selasa (6/5/2025).
Saat dilakukan pengecekan, aksi DP pun berhasil digagalkan oleh tim internal perusahaan, dan kasus ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
Polres Bangka Selatan langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata aksi serupa telah dilakukan oleh tersangka sebanyak lima kali, menggunakan modus yang sama.
“Pelaku sudah lima kali melakukan penggelapan sawit milik PT. SNS. Ia menjual sebagian hasil panen yang seharusnya dikirim ke pabrik. Ini murni tindakan penggelapan yang sudah merugikan perusahaan,” jelas Iptu, GJ Budi.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi:
600 Kg buah sawit.
1 unit truk dengan nomor polisi BN 8468 VL.
“Motif dari tindakan tersebut diduga kuat karena alasan ekonomi, di mana pelaku memanfaatkan celah dalam proses distribusi perusahaan untuk keuntungan pribadi,” ujar Iptu, GJ Budi.

Atas perbuatannya, DP dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
“Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” tutur Iptu, GJ Budi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan dan pelaku usaha sawit lainnya untuk memperketat sistem pengawasan dan distribusi hasil panen.
Polres Bangka Selatan juga mengimbau agar masyarakat tidak segan melaporkan jika menemukan tindak pidana serupa.
“Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum Bangka Selatan,” tutup Iptu, GJ Budi.
(Eboy)





