Pemkab Basel Tetapkan Libur Awal Ramadan untuk Siswa SD dan SMP, Sekolah Terapkan Pembelajaran Mandiri

Selama bulan Ramadan, jam masuk sekolah dimulai pukul 08.00 WIB, dengan durasi belajar yang dipersingkat 10 menit per sesi. Kegiatan fisik seperti upacara bendera dan senam pagi ditiadakan, digantikan dengan tadarus Al-Qur’an dan sholat berjamaah.
Selain itu, sekolah diwajibkan menyusun program yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan siswa, serta melaporkan pelaksanaan kegiatan keagamaan kepada pengawas binaan pada 30 April 2025.
Agar kebijakan ini berjalan efektif, pengawas sekolah akan melakukan pemantauan ketat. Sekolah yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu siswa menjalani Ramadan dengan penuh berkah sekaligus tetap semangat dalam belajar,” tutup Elfan.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Bangka Selatan berupaya menyeimbangkan antara pendidikan akademik dan pembinaan spiritual siswa, sehingga mereka dapat menjalani Ramadan dengan lebih bermakna. (Eboy)





