Bangka BelitungBangka SelatanBangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Perjuangkan 1.960 Tenaga Honorer, 975 Formasi ASN Disetujui

BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan terus berupaya memperjuangkan nasib tenaga honorer di wilayahnya. Setelah melalui negosiasi intens dengan pemerintah pusat, Pemkab berhasil mendapatkan 975 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Selatan, Suprayitno, mengungkapkan bahwa jumlah tenaga honorer di Bangka Selatan mengalami penurunan dari 2.686 orang pada tahun 2021 menjadi 1.960 orang. Penurunan ini terjadi karena ada yang pensiun, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.

Sejalan dengan Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023, seluruh pemerintah daerah di Indonesia diwajibkan menyelesaikan permasalahan tenaga honorer paling lambat Desember 2024.

Untuk itu, Pemkab Bangka Selatan aktif bernegosiasi dengan Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri guna mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer yang tersisa.

Berbeda dengan beberapa daerah lain yang terpaksa merumahkan tenaga honorer karena keterbatasan anggaran, Pemkab Bangka Selatan memilih tetap mempertahankan mereka.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan serta komitmen dalam memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga honorer.

“Kami memahami betul kondisi yang dihadapi tenaga honorer. Oleh karena itu, kami terus berjuang agar mereka bisa diakomodasi menjadi pegawai tetap. Meskipun kondisi keuangan negara terbatas, kami berhasil mendapatkan 975 formasi ASN,” ujar Suprayitno, Senin (10/02/2025).

Baca juga  Kodim 0432/Basel dan Satgas Percepat Tanam Padi Dukung Swasembada Pangan 2025

Sebelumnya, puluhan tenaga honorer di Kabupaten Bangka Selatan melakukan audiensi dengan DPRD Bangka Selatan untuk menyampaikan aspirasi mereka. Mereka menuntut agar diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) penuh waktu, bukan paruh waktu.

Tuntutan utama mereka meliputi:

Pengangkatan PPPK Penuh Waktu → Tenaga honorer kategori R3 yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi tahap pertama meminta kepastian untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Menolak Skema PPPK Paruh Waktu → Mereka menolak sistem PPPK paruh waktu karena dinilai tidak memberikan kepastian kesejahteraan dan masa depan yang jelas.

Dengan kebijakan yang telah diambil, Pemkab Bangka Selatan berharap status dan kesejahteraan tenaga honorer semakin terjamin. Keberhasilan mendapatkan 975 formasi ASN diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bangka Selatan.

Namun, tantangan masih ada, terutama dalam mengakomodasi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi ASN. Pemkab Bangka Selatan berjanji akan terus berjuang agar tenaga honorer lainnya juga mendapatkan kepastian. (Eboy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!