Blok Mesin Speed Hilang di Bengkel, Polres Bangka Selatan Ringkus Warga Toboali

“Tanpa menunggu lama, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku, AR (28), seorang buruh harian yang juga bertetangga dengan korban. Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit blok mesin speed 40 PK merek Yamaha warna abu-abu,” ujar Iptu GJ Budi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AR melakukan aksi pencurian dengan cara mendatangi bengkel dan menanyakan keberadaan suami pelapor. Setelah diberitahu bahwa suami pelapor sedang keluar, AR menunggu hingga UF meninggalkan rumah. Saat situasi sepi, AR masuk ke dalam bengkel dan mengambil blok mesin tersebut.
“Dari hasil interogasi, AR mengaku melakukan aksi pencurian karena faktor ekonomi. Atas perbuatannya, AR dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tegas Iptu GJ Budi.
Saat ini, AR ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan, terutama di lingkungan sekitar. Jika menemukan hal mencurigakan, diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwajib,” pungkas Iptu GJ Budi. (Eboy)





