Satlantas Polres Belitung Tindak Tegas Knalpot Brong, 27 Motor Ditilang

BELITUNG, GARUDAMERDEKA.ID – Satlantas Polres Belitung menindak tegas pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Dalam penertiban melalui Operasi Patuh Menumbing 2026, sebanyak 27 unit sepeda motor diamankan dan dikenakan tilang.
Penindakan berlangsung di sejumlah titik wilayah Tanjungpandan, Sabtu (31/10/2026) malam, mulai pukul 21.30 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Lantas Polres Belitung, Iptu Ervindo Thio Prabowo, S.Tr.K., dengan melibatkan 21 personel Satlantas.
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan knalpot brong. Selain menimbulkan ketidaknyamanan, penggunaan knalpot tidak standar juga berpotensi memicu aksi balap liar dan kebut-kebutan di jalan raya.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas. Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis langsung ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari hasil kegiatan tersebut, polisi mengamankan 27 unit kendaraan roda dua. Seluruh kendaraan dikenakan penindakan berupa 27 berkas tilang dan diamankan di Mako Polres Belitung.
Kapolres Belut, AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M melalui Kasat Lantas Polres Belitung, Iptu Ervindo Thio Prabowo, S.Tr.K., mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap keluhan masyarakat sekaligus upaya menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas.





