Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Tambang Diduga Ilegal Bencah–Tepus Disorot, Nama Sanubi Muncul

BANGKA SELATAN, GARUDAMERDEKA.ID – Aktivitas pertambangan timah yang diduga tidak berizin di kawasan Bencah–Tepus, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, menjadi sorotan. Legalitas operasional, pihak yang bertanggung jawab, serta potensi dampak terhadap lingkungan perlu ditelusuri oleh instansi berwenang,

Dalam informasi yang beredar, nama Sanubi turut disebut sebagai pengurus yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut. Namun, peran dan kedudukan Sanubi belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia. Karena itu, diperlukan klarifikasi langsung serta pemeriksaan dokumen perizinan untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

Sorotan terhadap aktivitas tambang di kawasan Tepus juga perlu dilihat dari aspek pengawasan pertambangan dan perlindungan lingkungan. Aparat penegak hukum diharapkan memastikan apakah kegiatan di lokasi tersebut memiliki izin yang dipersyaratkan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ketentuan hukum mengenai pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2025.

Pasal 158 UU Minerba mengatur tindak pidana penambangan tanpa izin. Dalam rumusan pasal pada UU Nomor 3 Tahun 2020, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penerapan ketentuan pidana terhadap perkara konkret perlu mengacu pada peraturan yang berlaku dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Baca juga  Baru Bebas Januari, Polisi Ringkus Residivis di Toboali Kembali Masuk Bui Usai Bobol Pondok Kebun

Selain itu, Pasal 161 UU Minerba mengatur sanksi terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari sumber berizin sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Penerapan pasal ini bergantung pada perbuatan dan bukti yang ditemukan dalam penyelidikan.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya perlu menelusuri aktivitas penambangan di lapangan, tetapi juga asal-usul mineral, rantai distribusi, dan pihak yang terbukti memiliki peran dalam kegiatan tersebut.

Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan titik lokasi tambang, status lahan, dokumen perizinan, serta identitas pihak yang mengendalikan operasional. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum tersedia keterangan terverifikasi mengenai status perizinan tambang yang dimaksud maupun tanggapan Sanubi atas penyebutan namanya.

Redaksi membuka ruang bagi Sanubi dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab.

Masyarakat juga diharapkan menyampaikan informasi yang dapat diverifikasi kepada instansi berwenang agar persoalan pertambangan di kawasan Bencah–Tepus dapat ditangani secara transparan dan sesuai hukum. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!