Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Genjot Penerbitan STDB untuk Akses Bantuan dan Program Peremajaan Sawit

PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mendorong percepatan pendataan perkebunan kelapa sawit rakyat melalui penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Pendataan ini diharapkan dapat memperkuat administrasi perkebunan sekaligus membantu petani mengakses program bantuan dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Upaya tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat dan STDB yang digelar di Hotel Cordela, Selasa (27/10/2026).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Juhaini, hadir mewakili Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, sekaligus membacakan sambutan wali kota.

Dalam sambutannya, Juhaini menegaskan bahwa STDB bukan merupakan instrumen perizinan baru maupun pungutan pajak, melainkan bentuk pendataan resmi pemerintah daerah terhadap pekebun kelapa sawit rakyat.

“Perlu dicatat bersama bahwa STDB ini bukanlah instrumen perizinan atau pajak, melainkan sebuah bentuk pendataan resmi dari pemerintah daerah,” ujar Juhaini.

Ia menjelaskan, kelapa sawit merupakan salah satu komoditas penting yang berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat. Karena itu, pendataan perkebunan rakyat perlu diperkuat agar petani memiliki administrasi kebun yang tertib dan mampu memenuhi persyaratan berbagai program pengembangan perkebunan.

Menurutnya, STDB memberikan sejumlah manfaat bagi pekebun, di antaranya mendukung akses terhadap program pembinaan dan bantuan pemerintah, serta membantu memenuhi persyaratan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Baca juga  Damkar PT TIMAH Bergerak Cepat Padamkan Karhutla di Sawang Kundur Barat

Selain itu, pendataan perkebunan diharapkan dapat mempermudah petani membangun kemitraan dengan pabrik kelapa sawit (PKS), terutama dalam pemasaran tandan buah segar (TBS).

Untuk mendukung percepatan penerbitan dokumen, Pemkot Pangkalpinang juga mendorong pemanfaatan platform digital e-STDB. Sistem tersebut diharapkan dapat mempermudah proses pemetaan, verifikasi lapangan, hingga penerbitan dokumen secara lebih transparan dan efisien.

Juhaini meminta Dinas Pangan dan Pertanian, penyuluh lapangan, camat, kepala desa, serta lurah berperan aktif mendampingi masyarakat dalam proses pendataan.

Ia menekankan agar petani diberikan kemudahan, khususnya dalam pengukuran koordinat lahan dan pemenuhan dokumen persyaratan.

“Bantu, dampingi, dan permudah masyarakat kita dalam melakukan pengukuran koordinat lahan serta pengisian berkas persyaratan. Jangan dipersulit,” tegasnya.

Juhaini juga mengajak para pekebun sawit untuk memanfaatkan sosialisasi tersebut dengan memahami prosedur pendataan dan segera mendaftarkan kebun sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui percepatan pendataan dan penerbitan STDB, Pemkot Pangkalpinang berharap petani sawit rakyat memiliki administrasi perkebunan yang lebih tertib, memperoleh peluang lebih besar untuk mengakses program pemerintah, serta meningkatkan keberlanjutan usaha perkebunan mereka. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!