Warga Bedengung Mengadu ke DPRD Babel, Bupati Basel Komitmen Tuntaskan 14 Hari

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — Aliansi Masyarakat Desa Bedengung bersama Dema IAIN SAS Babel mendatangi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan penyalahgunaan jabatan Kepala Desa Bedengung, Kabupaten Bangka Selatan.
Aksi sekaligus audiensi tersebut berlangsung di depan Kantor DPRD dan berlanjut ke Ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Aspirasi masyarakat diterima langsung Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya bersama sejumlah anggota DPRD, di antaranya Musani dan Rina Tarol.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan terhadap Pemerintah Desa Bedengung, termasuk permintaan pemberhentian kepala desa berdasarkan bukti-bukti yang mereka miliki.
Namun, Didit menegaskan persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan DPRD Provinsi Babel. Penanganannya berada pada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan DPRD Kabupaten Bangka Selatan sesuai kewenangan masing-masing.
“Ini sebenarnya bukan wewenangnya DPRD Provinsi. Ini kewenangan pemerintah, Bupati Bangka Selatan dan DPRD Bangka Selatan,” kata Didit.
Meski demikian, DPRD Babel tetap menerima aspirasi tersebut karena masyarakat Desa Bedengung merupakan bagian dari masyarakat Bangka Belitung.
Didit mengungkapkan, dirinya telah berkomunikasi dengan Bupati Bangka Selatan terkait persoalan yang disampaikan masyarakat. Dalam komunikasi tersebut, Bupati Bangka Selatan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan itu dalam waktu 14 hari kalender.
“Bupati Bangka Selatan berkomitmen akan menyelesaikan masalah ini selama dua minggu atau 14 hari masa kalender, bukan masa kerja,” ujar Didit.
Didit berharap dalam waktu tersebut Bupati Bangka Selatan sudah dapat mengambil keputusan terhadap tuntutan masyarakat, tentunya dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Mudah-mudahan selama 14 hari ini Bupati sudah memutuskan apa yang diinginkan masyarakat. Tetapi dengan catatan sesuai dengan aturan,” tutur Didit.
Ia menyebut, bukti-bukti yang menjadi dasar aduan masyarakat juga telah disampaikan kepada sejumlah pihak terkait di Kabupaten Bangka Selatan, mulai dari pemerintah desa, bagian hukum hingga Inspektorat.
“Jadi bukti-bukti sudah ditampilkan masyarakat kepada pemerintah desa, bagian hukum, dan Inspektorat langsung,” ungkap Didit.
Menurut Didit, adanya komitmen penyelesaian dalam 14 hari kalender tersebut menjadi langkah awal untuk memberikan kepastian terhadap persoalan yang diadukan masyarakat.
Ia menegaskan DPRD Babel tidak bermaksud mengambil alih kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan maupun DPRD Bangka Selatan.
“Saya mohon izin kepada Bupati Bangka Selatan, DPRD Bangka Selatan, bukan bermaksud mengambil wewenang mereka. Tapi karena masyarakat datang, tidak mungkinlah tidak kami terima,” tegasnya.
Selanjutnya, masyarakat Desa Bedengung diminta menunggu proses penanganan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Keputusan akhir terkait tuntutan masyarakat, termasuk dugaan penyalahgunaan jabatan Kepala Desa Bedengung, berada pada pihak yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan. (GM)





